Trenggalek, kabarpas.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda, penetapan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan kepada Masyarakat dan Investor.
Selain itu, juga penyampaian dua Raperda Inisiatif Bupati, yakni Raperda RPJPD serta LPj. Bupati Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, pada paripurna kali ini membahas dua agenda rapat.
Pertama, penetapan Raperda inisiatif DPRD tentang kemudahan pemberian insentif kepada investor. Kedua, penyampaian dua Raperda Bupati Trenggalek terkait RPJPD dan LPj. Bupati TA 2023.
“Jadi pada rapat paripurna kali ada dua agenda yang dibahas, “ucapnya.
Samsul sapaan dia berharap agar laporan pertanggungjawaban APBD, karena masa jabatan bupati yang singkat di tahun 2024.
“Kita berpacu dengan waktu dan agendanya cukup banyak, “imbuhnya.
Samsul menyebut, Perda mengenai laporan pertanggungjawaban APBD merupakan pertanggungjawaban moral dan akuntabilitas dari Pemkab.
“Selanjutnya, setelah paripurna akan dibahas dalam rapat pandangan umum fraksi, “tutupnya (ADV).



















