Trenggalek, kabarpas.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Kesejahteraan Rakyat (LKR).
Hearing tersebut membahas dugaan temuan perampasan hak pilih salah satu warga dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari (Dapil 3) serta TPS 6 Desa Kedunglurah (Dapil 2) pada Pemilu Legislatif 2024. Demikian di sampaikan oleh Alwi Burhanudin selaku Ketua Komisi 1 yang di disposisi oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek sebagai pimpinan rapat.
Alwi mengatakan jika LBH-LKR mengajukan permintaan hearing ke DPRD Kabupaten Trenggalek. “Jadi DPRD hanya menjembatani pertemuan dengan penyelenggara Pemilu, yakni KPU serta Bawaslu, “ucapnya.
Alwi menyebut, pihaknya sebagai Ketua Komisi 1 hanya sebatas memfasilitasi. Dirinya menyayangkan Bawaslu tidak hadie pada hearing kali ini. Padahal slaah satu tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pemilu jika terjadi pelanggaran. “Jadi kita kembalikan ke pemohon hearing apakah akan diadakan hearing lagi, “imbuhnya.
Politisi PKS ini menuturkan jika LBH-LKR menyampaikan ada dugaan salah satu warga yang merasa hak pilihnya dirampas.
“Ada dugaan perampasan hak pilih di TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari (Dapil 3), “tukasnya.
Ditambahkannya, pada pelaksanaan Pemilu beberapa waktu yang lalu, menurut LBH-LKR ada orang yang lanjut usia yang sudah terdata dan disanggupi mau didatangi di rumahnya. Ternyata, sampai habis masa perhitungan tidak dikunjungi.
“Usianya sudah tua dan kesehatannya kurang baik, tentu harus dikunjungi jika memang ada permintaan, “ujarnya.
Selain dari TPS 18 Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, ada lagi TPS 6 Desa Kesunglurah. Namun, LBH-LKR hanya mengajukan 1 TPS saja.
“Setahu saya masyarakat yang dirampas haknya kalau dijumlahkan dengan Dapil 2 kurang lebih 9 orang, “tutupnya. (ADV).