Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 19 Agu 2024

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok


DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Perbesar

Reporter: Sudiono

Editor: Ian Arieshandy

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Peraturan Daerah atau Perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) akhirnya disahkan. Itu setelah DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan perda tersebut dalam Rapat Paripurna Keempat Pengesahan Raperda Non APBD (Perda KTR) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/8/2024) siang.

“Pengesahan Perda ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok, melainkan membatasi dalam merokok di tempat yang sudah ditetapkan, seperti di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat bermain anak-anak, tempat kerja, dan tempat umum,” ungkap Ketua Pansus ll Nik Sugiarti kepada Kabarpas.com.

Bu Nik sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Raperda KTR sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus selama dua bulan lamanya. Dimana dalam pengesahan ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok. Melainkan membatasi masyarakat dalam hal membakar tembakau.

“Harapannya dengan ditetapkan Perda ini semoga warga masyarakat bisa menaati peraturan dan menjalankannya, serta nantinya kesehatan masyarakat juga turut meningkat,” harapnya.

Di tempat terpisah, PJ Bupati Pasuruan Andriyanto mengatakan bahwa penetapan peraturan daerah Kawasan tanpa rokok (KTR) ini sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan sekaligus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat.

“Dan kami akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar. Meski hanya sanksi administratif dan tipiring. Namun, ini bisa memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih merokok di tempat yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (ion/ari).

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LPBINU Gelar Kelas Aksi Pengurangan Risiko Bencana Bersama Mahasiswa dan Pelajar di UNU Pasuruan

14 Desember 2025 - 10:53

Bunda Ani Ajak Remaja Putri Jaga Kesehatan Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

14 Desember 2025 - 10:01

Membangun Kota Pasuruan dengan Hati, Mas Adi Tegaskan Komitmen Pembangunan Inklusif bagi Disabilitas

13 Desember 2025 - 23:12

Nikmati Keseruan Libur Tahun Baru bersama Ascent Premiere Pasuruan

12 Desember 2025 - 15:59

Wali Kota Resmikan Layanan Mobil Jenazah Gratis untuk Warga Kota Pasuruan

12 Desember 2025 - 13:53

Ini Pesan Mas Adi untuk 100 Tukang Becak di Kota Pasuruan yang Dapat Becak Listrik

12 Desember 2025 - 09:36

Trending di Berita Pasuruan