Bangil (Kabarpas.com) – Tim buser Polres Pasuruan berhasil menangkap Suprianto, warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pria ini ditangkap lantaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus curanmor di wilayah Prigen, kabupaten setempat.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Agus I Supriyanto menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian pada saat mau mengambil uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) di daerah tempat tinggalnya.
“Tersangka ini merupakan salah satu dari tersangka pencurian sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol 3442-OG, milik Abin, warga Petungsari, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” terangnya kepada Kabarpas.com, Senin (24/11/2014) siang.
Kasat menceritakan, bahwa dalam aksinya pada bulan Maret yang lalu itu, tersangka bersama dengan dua rekannya mencuri sepeda motor korban yang kala itu sedang di parkir di dalam halaman Villa Biru jalan Raya Prigen.
“Waktu itu tersangka beraksi dengan dua rekannya. Yakni, berinisial L yang saat ini masih menjadi DPO, serta bersama dengan satu rekannya lagi bernama Fitri yang sudah terlebih dulu kami tangkap di Pasar Purwosari,” ucapnya.
Kini tersangka harus merasakan dinginnya dinding seltahanan Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka juga dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ajo/uje).