Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro di Balai Desa Bantaran Kecamatan Bantaran.
Kegiatan yang diikuti oleh 100 orang pelaku usaha mikro yang ada di Kecamatan Bantaran ini dibuka oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto didampingi Camat Bantaran Junaedi dan Kepala Bidang Usaha Mikro DKUPP Kabupaten Probolinggo Zulkarnain.
Kepala Bidang Usaha Mikro DKUPP Kabupaten Probolinggo Zulkarnain mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang legalitas usaha kepada para pelaku usaha mikro.
“Selain itu, mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam menanamkan investasinya dan menjalankan usahanya, memudahkan para pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memliki NIB di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Sementara Camat Bantaran Junaedi menyampaikan ucapan terima kasih kepada DKUPP Kabupaten Probolinggo yang telah memberikan fasilitas ijin kepada pengusaha mikro.
“Saya berharap dengan diterimanya ijin, pengusaha semakin bersemangat menjalankan usahanya,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu adanya fasilitasi perizinan berusaha berbasis risiko melelui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk memudahakan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Saya menyambut positif terlaksananya kegiatan ini sebagai langkah informatif bagi pelaku usaha mikro dalam mengakses layanan perizinan, yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha,” katanya.
Menurut Anung, penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sejalan dengan itu, analisis risiko dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan penilaian profesional, sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis perizinan berusaha,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut jelas Anung, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang menjadi identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
“Keberadaan NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS ini sangat penting. Sebab NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hak akses kepabeanan serta untuk mempermudah mendapatkan layanan dan program pemerintah maupun perbankan,” terangnya.
Anung menegaskan NIB punya peran penting menaikkan kelas pelaku usaha mikro. Wajar jika NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo jika ingin bergerak dan berkembang secara legal. “Saya berharap dengan kegiatan ini pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) meningkat,” pungkasnya. (len/ian).

















