Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 26 Jul 2018

DKPP Sosialisasikan Pengendalian Hama Terpadu


DKPP Sosialisasikan Pengendalian Hama Terpadu Perbesar

Reporter : Amalia Putri

Editor : Anis Natasyah

Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pengendalian hama terpadu melalui Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) tembakau.

Kegiatan yang menggunakan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2018 ini diberikan kepada petani tembakau yang berada di 7 (tujuh) lokasi meliputi Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan, Desa Sindetlami Kecamatan Besuk, Desa Alaspandan dan Gondosuli Kecamatan Pakuniran, Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar, Desa Sidodadi Kecamatan Paiton serta Desa Krejengan Kecamatan Krejengan.

Kepala DKPP Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari melalui Kasi Perlindungan Tanaman Perkebunan Suparman mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi karena tanaman tembakau merupakan tanaman yang potensial dan dianggap sangat menguntungkan oleh petani dibandingkan dengan tanaman perkebunan lainnya. “Tidak sedikit petani yang berlomba-lomba menanam tembakau walau di luar daerah potensial,” katanya.

Di sisi lain jelas Suparman, tanaman tembakau rentan terhadap situasi dan kondisi yang buruk. Misalnya terjadi anomali iklim dan adanya serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) tanaman tembakau. Sebab kehadiran OPT tembakau yang lalai dari pantauan petani akan berdampak terjadinya serangan yang bisa menimbulkan kerugian yang besar.

“Begitu juga keadaan petani yang belum didukung oleh SDM yang memadai. Oleh karenanya, dimunculkanlah kegiatan penumbuhan dan kelembagaan petani melalui SLPHT tembakau,” jelasnya.

Menurut Suparman, sosialisasi pengendalian hama terpadu ini bertujuan untuk meningkatkan SDM petani tembakau serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petani di dalam mengendalikan OPT yang ada.

“Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman, pasal 21 ayat 2 menyebutkan bahwa serangan OPT harus dikendalikan dengan pengendalian hama terpadu (PHT). Ini menjadi tanggung jawab petani. Karena pemerintah dalam hal ini hanya membantu berupa fasilitasi sebagai upaya stimulan,” tegasnya.

Selama kegiatan hadir sebagai narasumber dari Balai Besar Proteksi Tanaman Perkebunan Jombang. Dimana para petani tembakau dilatih mulai dari mengenal OPT tembakau, pengamatan dan analisa untuk mengambil keputusan. Setelah itu akan diketahui parah dan tidaknya diadakan pengendalian.

“Langkah pengendalian dilakukan dengan cara kultur teknis, mekanis, biologis dan kemis (kimia). Kebetulan dalam kegiatan ini juga diberikan bantuan berupa pestisida kimia untuk daerah yang terserang OPT,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini Suparman mengharapkan petani tembakau menjadi ahli PHT. Dimana pengendaliannya dilakukan sendiri, sehingga tanaman tembakaunya selamat dari serangan OPT.

“Serta diharapkan produksinya bisa meningkat. Dengan demikian, pendapatan petani tembakau bertambah yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Probolinggo,” harapnya. (mel/nis).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Diperta Kabupaten Probolinggo Genjot Percepatan Tanam Serempak

24 April 2026 - 14:04

Apel Harjakapro ke-280, Bupati Gus Haris Tekankan Peran Perempuan dan Refleksi Sejarah

23 April 2026 - 18:57

Disporapar Kabupaten Probolinggo Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pemuda Wisata Tingkatkan Skill Konten Kreatif

22 April 2026 - 10:38

Banyak Manfaat, DPRD Kota Probolinggo Dorong joging Track 

17 April 2026 - 21:04

Pansus LKPJ DPRD Kota Probolinggo Bongkar Masalah Serius: Dari Anggaran “Pincang” hingga Data Bantuan Seragam

16 April 2026 - 19:19

Kader NasDem se-Kota Probolinggo Protes Pemberitaan Majalah Tempo

15 April 2026 - 16:58

Trending di Kabar Probolinggo