Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 5 Okt 2018

Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Suap Walikota Pasuruan


Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologi Suap Walikota Pasuruan Perbesar

Editor : Memey Mega

Jakarta, Kabarpas.com – Walikota Pasuruan, Setiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Dilansir dari detik.com, Setiyoni ditangkap bersana 3 orang lainnya, yakni Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Alex menduga Setiyono telah mengatur proyek-proyek di wilayahnya dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek. Sedangkan suap yang diterima ini berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

“Komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja,” kata Alex.

Pemberian pun diberikan secara bertahap sebagai berikut:
– Tanggal 24 Agustus 2018, Baqir mentransfer Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi ke Wahyu
– Tanggal 4 September 2018, CV M milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2. 210.266.000
– Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Baqir menyetorkan uang tunai kepada Setiyono melalui perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta
– Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

Atas perbuatannya, Setiyono beserta Wahyu dan Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Baqir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mey/detik.com)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Eks Gedung Pemkab Pasuruan Bakal Jadi Tempat Sekolah Rakyat

23 April 2025 - 13:40

Polisi Gercep Tangkap Pelaku Penculikan Santri Ponpes Metal Pasuruan

22 April 2025 - 14:17

Breaking News! Santri Ponpes Metal Pasuruan Diculik Orang Tak Dikenal

22 April 2025 - 10:20

Triwulan I, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan 8.160 Klaim kepada Peserta

21 April 2025 - 20:06

Kabar Gembira! Perangkat & Pekerja Ekosistem Desa di Pasuruan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

21 April 2025 - 19:53

Universitas Islam Darullughah Wadda’wah Siap Hadapi Tantangan Zaman di Era Society 5.0

20 April 2025 - 07:21

Trending di Berita Pasuruan