Probolinggo, Kabarpas.com – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Probolinggo di Pesanggrahan Semampir Kecamatan Kraksaan.
Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang dari pelaku ekonomi kreatif Kabupaten Probolinggo dengan perwakilan dari sub sektor kuliner, seni pertunjukan, fotografi, kriya dan fashion. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Ridsyal Rizki Yogaswara dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur dan Fani Faisal Habibi dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi pendaftaran HKI ini bertujuan memberikan motivasi dan wawasan kepada pelaku ekonomi kreatif bahwa pemerintah mendorong perlindungan dan pengembangan Hak Kekayaan Intelektual mengingat pentingnya hal ini bagi pelaku industri ekonomi kreatif.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporapar Kabupaten Probolinggo Dian Cahyo Prabowo menyampaikan para pelaku usaha perlu memiliki pemahaman tentang peraturan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
“Dengan memahami aturan mengenai HKI, diharapkan pelaku usaha dapat memproduksi karya cipta dalam bidang jasa atau produk tanpa mengalami kerugian atau merugikan pihak lain,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo Bambang Heriwahjudi mengharapkan dengan sosialisasi HKI ini nantinya para pelaku ekonomi kreatif segera mendaftarkan HKI produknya. Jangan sampai HKI pelaku usaha ekonomi kreatif ini tidak tercatat secara resmi sehingga bagaimana yang bersangkutan sudah menjadikan sebuah nama usahanya ini jangan sampai ada orang lain yang mendahului mendaftarkan HKI.
“Tentunya nanti akan bingung lagi harus berpikir membuat nama yang lain lagi, terutama bentuk-bentuk desain dan kreatifitas sisi desain. Apabila sudah bagus dan laris, jika ada yang meniru mestinya ada biaya untuk yang mempunyai desain awal dan sudah terdaftarkan,” katanya.
Menurut Yudi, manfaat yang bisa didapat oleh pelaku ekonomi kreatif apabila sudah didaftarkan HKI, tentunya sudah mempatenkan nama usahanya. Sebuah produk begitu didaftarkan sudah mempunyai hak paten dan orang lain tidak boleh meniru sehingga bisa tenang dengan nama yang sudah melekat di produknya.
“Kalau sudah didaftarkan HKI, jika ada orang lain meniru maka dia bisa tidak memperbolehkannya. Karena tentunya akan susah harus merubah lagi packagingnya. Packaging yang tidak dipatennya kalau tidak diurus dan orang lain meniru dan di hak patenkan, dia tidak mempunyai hak walaupun lebih lama. Terpaksa dia harus merubah semua yang lama sudah dirintis. Kadang nama itu ada sisi hal yang menarik untuk orang tertarik dan membeli produk-produknya,” jelasnya.
Yudi menambahkan HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang maupun desain suatu industri khususnya pada pelaku ekonomi kreatif dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. “Perlindungan HKI juga bertujuan untuk mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak,” pungkasnya. (len/gus).



















