Panggungrejo (Kabarpas.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, melarang penjualan pakaian impor bekas di wilayahnya. Larangan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemakaian produk dalam negeri.
“Larangan ini merupakan sebagai salah satu bentuk upaya kami dalam meningkatkan pemakaian produk dalam negeri. Dan pelarangan ini sudah berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 48/SPK/SD/2/2015 tertanggal 11 Pebruari 2015, juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bab IV Pasal 8 Ayat 2,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Edy Suwanto kepada Kabarpas.com, Kamis, (12/03/2015).
Dijelaskannya, bahwa salah satu isi surat dari Dirjen tersebut ialah adanya bakteri dan jamur patogen dengan kandungan mikroba pada semua contoh pakaian bekas dengan nilai total makroba sebesar 216.000 koloni/gram, serta kapang sebesar 36.000 koloni/gram.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 menjelaskan, bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
“Sudah jelas bahwa pakaian bekas yang dijual bebas di Kabupaten Pasuruan ini sangat membahayakan kesehatan. Maka dari itu, kami melarang penjualann pakaian bekas impor,” kata Edy kepada Kabarpas.com di sela-sela kesibukannya.
Ia menambahkan, kalau saat ini di Kabupaten Pasuruan ada dua titik yang dijadikan area jual beli Pakaian bekas, yakni di wilayah Bangil dan Rejoso. Bahkan, kedua areal jual beli itu tidak melalui surat perijinan secara resmi. Tak hanya itu, pengujian terhadap pakaian impor bekas ternyata sebagian besar menunjukkan kandungan bakteri mikroba cukup tinggi.
“Dari hasil pengujian terhadap pakaian impor bekas, terdapat pencemaran bakteri yang berpengaruh pada tingkat kesehatan seperti gatal-gatal, infeksi luka pada kulit, gangguan pencernaan dan bisa menginfeksi saluran kelamin. Makanya, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli pakaian bekas impor karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” terangnya.
Selain itu, ia juga mengatakan kalau pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait peringatan larangan menjual pakaian impor bekas tersebut. Menurutnya, larangan menjual pakaian impor bekas itu bukan untuk mematikan para pedagang pakaian bekas. Melainkan hanya demi melindungi konsumen.
“Kami akan menyebarkan surat peringatan kepada para penjual pakaian impor bekas. Dan rencananya kami juga akan bekerjasama dengan petugas Satpol PP untuk membantu kami, ” pungkasnya. (iim/sym).