Bangil (Kabarpas.com) – Untuk mencegah adanya tindak koruspsi dilingkungan Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan. Jumat (13/02/2015) pagi tadi, Dispendik setempat menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi, di Gedung Serbaguna Pemkab setempat.
Dalam acara ini, dihadiri langsung oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji, Kajari Bangil, Gembong Prianto, Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi, serta seluruh Kepala Sekolah dan UPT (Unit Pelayanan Teknis) Dispendik yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Menurut Iswahyudi, perlunya dilakukan sosialisasi tak lain untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah maupun Kepala UPT agar tak main-main menyalahgunakan anggaran, baik untuk pembangunan fisik maupun segala kegiatan pendidikan.
“Kami menyadari bahwasanya hampir separuh dari APBD digunakan untuk sektor pendidikan. Untuk itu, kami meminta bantuan Kejaksaan Negeri Bangil untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi ini,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Dijelaskannya, bahwa para peserta sosialisasi ini sendiri berjumlah lebih dari 200 orang, dan semuanya diwajibkan untuk datang tanpa pengecualian. Kata Iswahyudi, setiap kepala sekolah maupun Kepala UPT diharapkan dapat memberikan getuk tular untuk staf di bawahnya, sehingga betul-betul melakukan administrasi keuangan yang sesuai dengan aturan. “Kami meminta datang tanpa diwakilkan, mengingat betapa pentingnya acara ini,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji menambahkan, munculnya tindakan korupsi itu tak lain karena adanya kesempatan, sehingga berupaya untuk mengalihkan anggaran yang semestinya sesuai renstra, menjadi anggaran yang tidak jelas peruntukkannya.
“Harus ada sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang jelas, karena setiap pengelola anggaranakan dihadapkan dengan banyak kesempatan untuk menyelenwengkan anggaran tersebut. Kalau sudah diselewengkan, maka bisa berbahaya bagi si pengelola maupun mereka-mereka yang terseret di dalamnya,” terang Agus sesaat sebelum membuka Sosialisasi tersebut.
Di pihak lain, Kajari Bangil, Gembong Prianto menegaskan, pihaknya terus melakukan tindakan preventif atau pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini, baik di lingkungan Dinas Pendidikan maupun istansi yang lain. Tujuannya tak lain untuk mengantisipasi besar atau kecil kemungkinan seseorang akan bekerja sama untuk menyalahgunakan anggaran yang diberikan oleh negara.
“Kalau sudah korupsi maka urusannya adalah hukum. Jadi mereka-mereka yang terbukti secara sah dan jelas di mata hukum melakukan korupsi. Maka siap-siap saja akan merasakan dinginnya tinggal di sel jeruji besi,” pungkasnya. (iim/uje).