Jember, Kabarpas.com – Anggota Serikat Buruh Muda Bersatu (SBMB) yang bekerja di PT Fengyi Food Trading (Fengyi) merealisasikan niatnya melakukan mogok kerja sampai tuntutan mereka terkait pemenuhan hak-hak normatif dipenuhi oleh perusahaan.
Mogok kerja yang digelar 18 karyawan distributor es krim tersebut dilakukan dengan cara mendirikan tenda di komplek gudang Fengyi.
Di tengah aksi tersebut, serikat buruh mendapat kabar tak sedap di lingkungan perusahaan. Kabarnya, pihak manajemen merekrut karyawan baru untuk menggantikan peran pekerja yang mogok.
Jika itu terjadi, perusahaan secara terang-terangan telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ada dasar hukum yang melarang penggantian pekerja saat mogok secara sah,” ujarnya.
Sesuai Pasal 144 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selama berlangsungnya mogok kerja pengusaha dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan.
Pengusaha juga dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apa pun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja yang melaksanakan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai.
Hamid menyatakan, sesuai aturan yang berlaku, pekerja yang mogok dianggap hadir secara hukum meskipun tidak sedang bekerja.
“Sehingga pengusaha pun tidak boleh mempekerjakan pengganti baik sementara maupun permanen untuk posisi mereka. Tujuan aturan ini untuk melindungi hak mogok kerja dan mencegah pengusaha menggunakan buruh bayangan untuk mematahkan aksi,” jelasnya.
Jika perusahaan benar-benar melakukan tindakan jahat itu, menurut Hamid, justru akan membawa resiko bagi pengusaha.
“Pengusaha dapat dilaporkan ke Disnaker dan diajukan dalam proses penyelesaian PHI (pengadilan hubungan industrial), dan berpotensi memperburuk posisi hukum pengusaha dalam perselisihan industrial,” tuturnya.
Jika perusahaan tetap melakukan blunder, SBMB dalam waktu dekat akan mengambil langkah-langkah strategis terhadap Fengyi.
Pertama, serikat pekerja akan melapor secara tertulis ke Disnaker Jember bahwa ada penggantian pekerja yang mogok. Kedua, meminta Disnaker memberikan teguran atau notifikasi resmi ke perusahaan.
Ketiga, mendokumentasikan bukti penggantian pekerja baik lewat foto, pernyataan saksi, dan lainnya yang selanjutnya akan digunakan sebagai bukti pelanggaran dalam proses mediasi atau pelaporan kepada pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
Hamid berharap, Disnaker Jember bisa bertindak tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Fengyi.
“Kami sangat berharap ada tindakan tegas dari Disnaker kepada perusahaan, apalagi di bawah kepala dinas yang kabarnya baru saja dilantik, ini bisa jadi keputusan yang melindungi buruh dan pekerja di Kabupaten Jember,” tandasnya.
Sementara itu, Riski salah satu pekerja saat ditemui mengaku jika dirinya baru saja bekerja di Fengyi. Dia menyebut, mulai bekerja sejak tiga hari lalu atau tepatnya Senin 16 Juni 2025, di tengah perselisihan antara SBMB dengan Fengyi. (dan/ian).