Jember, Kabarpas.com – Di sebuah rumah warga di Dusun Sulakdoro, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, puluhan perempuan dari berbagai kecamatan di Jember berkumpul. Mereka tidak sedang mengikuti arisan atau kegiatan rutin desa. Kehadiran mereka adalah untuk mengikuti sosialisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lewat forum ini, Disdukcapil berusaha meruntuhkan stigma lama soal pelayanan adminduk yang dikenal masyarakat dengan istilah “3R”: Ruwet, Ribet, dan Rupiah. Sosialisasi ini menyasar Komunitas Ibu Hebat, sebuah komunitas dampingan Stapa Center, lembaga nirlaba yang fokus pada isu pemenuhan hak anak dan perempuan di Jember. Peserta yang hadir berasal dari Kecamatan Wuluhan, Puger, Balung, hingga Ambulu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi upaya instansinya menghapus persepsi buruk 3R tersebut. Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan kini semakin transparan, cepat, dan gratis.
“Semua layanan adminduk tidak dipungut biaya, bisa diurus langsung oleh masyarakat tanpa biro jasa. Prosedur dan syaratnya juga sudah tersedia di website resmi Disdukcapil,” jelasnya.
Bambang memaparkan bahwa saat ini ada sejumlah perbaikan layanan, mulai dari percepatan penerbitan dokumen hingga fasilitas tambahan di desa. Ia mencontohkan, Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya membutuhkan waktu tujuh hari kerja, kini hanya empat hari. Hal serupa juga berlaku untuk akta kelahiran, KIA, hingga KTP elektronik jika blanko tersedia.
Sementara untuk akta kematian, masyarakat cukup membawa surat keterangan dari desa sebagai dasar penerbitan dokumen. Proses ini didorong agar bisa selesai maksimal tiga hari setelah warga meninggal. “Dengan begitu, data kependudukan tetap akurat dan keluarga tidak perlu menunggu lama,” ungkap Bambang.
Selain itu, Bambang menambahkan bahwa pemerintah kabupaten juga menyiapkan strategi agar layanan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satunya dengan menyediakan fasilitas Lahbako (Layanan Harian Buat Administrasi Kependudukan Orang Jember) di tingkat desa. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas waktu dan jarak tempuh warga yang selama ini harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Sesuai arahan Bupati, nantinya setiap kecamatan akan ditempatkan dua petugas Disdukcapil agar pelayanan makin dekat dan cepat. Langkah ini sekaligus memperluas jangkauan layanan, terutama bagi warga di daerah terpencil,” tambahnya.
Salah seorang peserta, Lilis Hariani, warga Desa Ambulu, mengaku keluarganya dulu kerap menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen kependudukan. Alasan utamanya karena dianggap praktis meskipun harus membayar. Namun, kini ia merasa tidak perlu lagi karena informasi yang diperoleh dari sosialisasi sudah sangat jelas.
“Pelayanan di awal itu kebanyakan ribet, ruwet. Jadi banyak yang pasrah lewat biro jasa. Tapi saya pernah alami, akta yang diurus calo ternyata tidak diakui saat anak masuk kuliah, kemungkinan aspal (palsu),” ujarnya.
Menurut Lilis, informasi yang ia peroleh dalam sosialisasi ini membuka wawasan baru terkait berbagai jalur layanan yang tersedia. Ia menilai sekarang masyarakat punya pilihan, baik lewat layanan digital maupun langsung di kantor, yang sama-sama bisa selesai dalam empat hari kerja tanpa biaya. Dengan begitu, masyarakat lebih leluasa menyesuaikan kebutuhan mereka.
“Informasi ini baru buat kami, terutama soal layanan digitalnya. Saya ingin mencoba dulu cara online. Kalau memang memudahkan, kenapa harus jauh-jauh ke kantor Dispendukcapil? Nanti informasi ini bisa saya bagikan juga ke tetangga dan keluarga,” tuturnya. (dan/ian).