Jumat, 22 Agustus 2025 – 18.00 | 1006 kali dilihat
Jember, Kabarpas.com – Terobosan dalam pelayanan publik yang adaptif sangat penting di era Society 5.0. Era yang menjadi penerus perkembangan revolusi industri 4.0 itu lebih menekankan pada teknologi digitalisasi.
Hal ini mendorong Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Pembangunan Jember menggelar Diskusi Terpusat atau Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan yang mengangkat tajuk “Inovasi Pelayanan Digital Menuju Era Society 5.0” ini berlangsung di aula kampus setempat diikuti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.
Forum diskusi tersebut berhasil menghimpun berbagai pemikiran dari pemangku kepentingan lintas sektor, menciptakan ruang dialog yang konstruktif.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, RRI Jember, Perpenca, awak media, serta sejumlah dosen dan mahasiswa STIA Pembangunan.
Diskusi difokuskan untuk membangun sinergi strategis antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan peningkatan pelayanan publik yang humanis, inklusif, dan berkelanjutan.
Diskusi menitikberatkan pada pengembangan model sistem pelayanan digital yang responsif dan mampu menjawab tantangan kompleks di era digital.
M. Agus Khusnul Mufid, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Jember hadir sebagai salah satu narasumber.
Ia menegaskan bahwa forum diskusi itu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan kependudukan yang ada di Disdukcapil Jember.
Forum tersebut sekaligus menjadi ajang untuk memperkenalkan kembali berbagai inovasi yang telah dijalankan oleh Disdukcapil Jember.
“Kami ingin memastikan bahwa transformasi digital pelayanan dapat lebih responsif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, serta bisa memaparkan inovasi pelayanan kami,” ujarnya.
Forum tersebut juga diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi yang mendorong percepatan layanan administrasi kependudukan dalam menghadapi tantangan era society 5.0.
“Kami juga berharap forum itu bisa mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi publik,” tambah Mufid. (dan/ian).



















