Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Sosial & Budaya · 27 Feb 2015

Dirut PDAM: Munculnya Surat Mosi Tidak Percaya, Hanya Karena Mis Komunikasi


Dirut PDAM: Munculnya Surat Mosi Tidak Percaya, Hanya Karena Mis Komunikasi Perbesar

Pandaan (Kabarpas.com) – Ketidakpercayaan sejumlah karyawan PDAM Kabupaten Pasuruan, atas kepemimpinan Yoyok Widoyoko, berujung pada penyampaian mosi tidak percaya terhadap pimpinannya tersebut, yang telah mereka layangkan ke Bupati Pasuruan pada beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PDAM Yoyok Widoyoko saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan dengan santai, bahwa persoalan tersebut terjadi hanya karena adanya mis komunikasi. Karena kata dia, setelah dilakukan pengecekan, ternyata para pegawainya justru tidak mengerti apa yang melatarbelakangi munculnya surat mosi tidak percaya tersebut.

“Mengenai permasalahan ini, saya sudah cek ke karyawan. Namun, mereka justru mengaku tidak tahu menahu persoalannya. Dan saya menegaskan, bahwa beberapa tuduhan yang dialamatkan pada saya itu, tidak sepenuhnya benar. Karena semua kebijakan yang saya lakukan merupakan bentuk efisiensi yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para pegawai,” terangnya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah karyawan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan, menghendaki Direktur PDAM kabupaten setempat, Yoyok Widoyoko untuk diberhentikan dari jabatannya. Bahkan, mereka mengaku telah melayangkan surat mosi tidak percaya atas kepemimpinan Yoyok Widoyoko itu, sebagai Direktur PDAM kepada Bupati Pasuruan, Irysad Yusuf.

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, bahwa surat mosi tidak percaya yang dikirimkan ke Bupati Pasuruan tersebut, ialah berisi mengenai dosa-dosa Direktur PDAM yang menjabat sejak 1 Juli 2013 lalu, perihal komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan justru menjadikan para karyawannya terbebani dengan biaya baru yakni pembayaran pajak penghasilan. (ajo/uje).

(ajo/uje).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Resepsi HUT ke-41, FKPPI Probolinggo Bagikan Ratusan Sembako

12 September 2019 - 23:51

Opini : Impor Guru Sebagai Bentuk Penjajahan Baru?

15 Mei 2019 - 12:30

Empat SMP di Kabupaten Probolinggo Dinilai Tim Verifikasi Adiwiyata Jatim

27 April 2019 - 19:00

Pameran Expo Pembangunan Tampilkan Produk Unggulan UKM

27 April 2019 - 18:20

Ungkapan Rasa Syukur, Pemkab Probolinggo Tasyakuran dengan Potong Tumpeng

18 April 2019 - 17:22

Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Fasilitasi HKI

6 Maret 2019 - 08:56

Trending di KABAR NUSANTARA