Jember, Kabarpas.com – Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) mendatangi Polres Jember pada Senin, 1 Desember 2025. Mereka melayangkan surat audiensi kepada Kapolres Jember sebagai sikap tegas menolak potensi kriminalisasi terhadap advokat Kurniawan Nurahmansyah, yang dilaporkan DPRD Jember atas dugaan pencemaran nama baik.
Permohonan audiensi tersebut sekaligus menjadi bentuk solidaritas para advokat lintas organisasi, termasuk PERADI.
Gunawan Hendro, perwakilan FKA, menyatakan laporan DPRD Jember terhadap Kurniawan berpotensi menggerus ruang kerja advokat dan melanggar hak imunitas profesi.
“Forum Kerabat Advokat barusan menyerahkan surat untuk audiensi dengan Bapak Kapolres terkait permasalahan rekan kami yang menurut kami dikriminalisasi. Tujuan kami adalah silaturahim dan menyamakan persepsi bahwa advokat dalam menjalankan tugas dilindungi undang-undang sesuai putusan MK 109/2024,” ujarnya.
Ia berharap Polres Jember bersedia membuka ruang diskusi agar penanganan perkara lebih jelas dan terjadwal.
Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa langkah tersebut dilakukan agar kepolisian bisa melihat laporan tersebut secara proporsional.
“Kami ingin proses hukum berjalan sesuai koridor. Kami menduga ada kriminalisasi terhadap rekan kami, Kurniawan. Harapan kami persoalan ini sebenarnya bisa selesai tanpa harus masuk ke proses hukum,” kata Lutfian.
Menurutnya, ucapan Kurniawan yang dipersoalkan DPRD merupakan bentuk analogi hukum, bukan tuduhan langsung terhadap lembaga legislatif.
FKA juga meminta agar Polres memfasilitasi pertemuan antara para advokat dengan pihak pelapor.
“Harapan kami ada mediasi. Kalau dibiarkan, masalah ini bisa memantik hal lain. Ini soal solidaritas, karena advokat menjalankan tugas dengan hak imunitas, baik dalam litigasi maupun nonlitigasi,” lanjut Lutfian.
Hingga saat ini, menurut FKA, belum ada komunikasi langsung dari pihak pelapor. Pelaporan disebut dilakukan mendadak sesaat setelah agenda sidak di lapangan.
Tindakan pidana terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas kata Lutfian, bisa memicu efek domino pada kebebasan profesi hukum di Jember.
Kasus ini bermula dari keluhan petani yang kesulitan mendapatkan suplai air sawah akibat saluran irigasi tersumbat pembangunan perumahan Rengganis di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.
Menindaklanjuti keluhan itu, tujuh anggota DPRD dari Komisi C dan B, menggelar sidak pada 14 November 2025.
Pihak perumahan kemudian memberi penjelasan melalui kuasa hukumnya, Kurniawan Nurahmansyah. Pada kesempatan itulah ia menyampaikan pernyataan yang kini dipersoalkan.
“Kalau mereka datang tanpa dasar hukum yang jelas, itu sama ibarat orang masuk ke pekarangan orang. Itu namanya maling,” kata Kurniawan saat itu.
Menurut FKA, pernyataan itu merupakan metafora hukum dan bagian dari pembelaan terhadap klien, bukan tuduhan langsung kepada personal anggota DPRD.
Para advokat menilai DPRD seharusnya melakukan kajian internal sebelum melaporkan perkara ke polisi, termasuk membedakan kritik, penghinaan, dan pencemaran.
FKA mengajukan audiensi untuk Kamis, namun siap menyesuaikan jadwal Kapolres. Jika upaya mediasi gagal, mereka menyatakan siap mengawal proses hukum.
“Kami hormati proses hukum. Tapi kami menolak kriminalisasi terhadap advokat manapun yang sedang menjalankan profesinya,” tegas Gunawan. (dan/ian).



















