Jember, Kabarpas.com – Merasa laporannya tak kunjung ditindaklanjuti, advokat sekaligus aktivis antikorupsi Mohammad Husni Thamrin kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Rabu (14/1/2026). Kedatangan itu menjadi kali kedua Thamrin menagih kejelasan penanganan dugaan korupsi dana BPJS Kesehatan yang melibatkan tiga rumah sakit di Jember.
Tiga rumah sakit tersebut masing-masing RS Siloam Jember, RS Paru Jember, dan RSD Balung.
Dugaan yang disorot adalah praktik mark up atau tagihan fiktif klaim BPJS Kesehatan yang sumber dananya berasal dari keuangan negara serta iuran peserta.
“Sudah tiga bulan saya menyampaikan pengaduan. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh bagian intelijen Kejari, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Tidak ada informasi perkembangan apa pun,” kata Thamrin kepada wartawan usai menyerahkan surat lanjutan ke Kejari Jember.
Ia menyebut kedatangannya kali ini sekaligus untuk mempertanyakan secara resmi tindak lanjut perkara tersebut. Menurut Thamrin, sikap Kejari Jember terkesan pasif dan berlarut-larut, meski perkara dinilai memiliki bukti awal yang kuat.
Tak hanya ke Kejari, Thamrin juga mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi. Surat serupa turut dikirimkan ke Kejaksaan Agung, Kapolri, serta Komisi Kejaksaan RI.
“Dalam KUHAP yang baru dijelaskan, paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima harus ada respons. Kalau tidak ada, itu bisa diuji lewat praperadilan. Bahkan penyidik bisa dikenai sanksi jika menghentikan perkara padahal buktinya cukup,” tegasnya.
Menurut Thamrin, kasus ini sebetulnya tidak rumit. Ia mengklaim BPJS Kesehatan maupun pihak rumah sakit telah mengakui adanya penyimpangan. Bahkan, kata dia, kerugian negara sudah dikembalikan dan ada oknum dokter yang telah diberhentikan.
“Pengakuan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember. Jadi aneh kalau kejaksaan tidak menindaklanjuti. Mengembalikan kerugian negara tidak otomatis menghapus pidananya,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari rilis BPJS Kesehatan Cabang Jember pada akhir September 2025 terkait temuan tagihan fiktif. Saat itu, BPJS tidak membuka identitas rumah sakit yang terlibat. Nama-nama baru mencuat ke publik setelah Thamrin meminta Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember melakukan audit.
Dari dokumen pengaduan yang disampaikan Thamrin, diketahui tiga rumah sakit yang diduga terlibat, yakni RS Paru Jember milik Pemprov Jawa Timur di Jalan Nusa Indah, RS Siloam Jember di Jalan Gajah Mada, serta RSD Balung milik Pemkab Jember di Jalan Rambipuji.
Thamrin juga menyoroti adanya pertemuan tertutup Komisi D DPRD Jember dengan Dinas Kesehatan dan BPJS di sebuah hotel pada Rabu (5/11/2025). Ia mencurigai pertemuan tersebut sebagai upaya mengaburkan kasus.
“Kabarnya semua biaya dibebankan ke BPJS. Pertemuan itu atas inisiatif Komisi D. Saya mencium ada skenario menutup perkara ini,” katanya.
Keesokan harinya, Kamis (6/11/2025), DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat dengan 14 rumah sakit mitra BPJS. Namun Thamrin menilai forum tersebut tidak menyentuh substansi dugaan korupsi.
“RDP berubah jadi forum curhat rumah sakit. Kasus pidana diarahkan seolah hanya perkara perdata yang selesai setelah uang dikembalikan,” ujarnya.
Merasa tidak ada itikad baik, Thamrin pada 17 November 2025 secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejari Jember. Ia menyebut sejumlah pihak sebagai terlapor, termasuk oknum dokter, pejabat BPJS, pimpinan Komisi D DPRD Jember, hingga peserta rapat 5 November 2025.
Ia juga mengungkap adanya Nota Dinas Nomor: 170/22/Komisi D/XI/2025 yang menurutnya dapat menjadi petunjuk awal adanya niat jahat atau mens rea dalam upaya mengaburkan dugaan korupsi.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Jember belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sikap diam aparat penegak hukum ini pun memicu pertanyaan publik, di tengah pengakuan pengembalian kerugian negara dan besarnya perhatian masyarakat terhadap transparansi pengelolaan dana BPJS Kesehatan. (dan/ian).



















