Jember, Kabarpas.com – Kamiludin, Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Silo akhirnya blak-blakan mengungkapkan alasannya memecat tiga kepala dusun di wilayahnya dalam hearing yang diadakan Komisi A DPRD Jember.
Dalam forum tersebut, Kamiludin mengatakan Kasun Krajan, Curah Damar, dan Curah Manis terbukti menggelapkan uang pajak (PBB) yang dibayar oleh warga melalui mereka.
Uang yang ditilep ketiga Kasun itu berada di angka 16 jutaan. Dari hasil kroscek diketahui Kasun Curah Manis ngemplang uang rakyat sekitar 8 jutaan, Kasun Krajan 3,5 juta sedangkan Kasun Curah Damar sebesar 4 jutaan.
“Ini yang disebut penggelapan pajak, masyarakat bayar tapi tidak disetor,” kata Kamil di depan anggota dewan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, dan Camat Silo.
Meski memenuhi unsur pidana, Kamil pada saat itu merasa kasihan terhadap ketiganya dan hanya memberikan teguran lisan.
Tak hanya penggelapan pajak, ternyata bantuan langsung tunai (BLT) yang menjadi hak masyarakat juga diembat kasun. Bahkan, gara-gara soal ini Kamiludin sempat diprotes warganya yang mempunyai jatah namun tidak mendapatkan BLT.
“Ternyata dikemplang sama Kasun Krajan, iya dipakai saya (BLT), ada pernyataannya (kasun) lengkap. Ada lagi soal suwalik (balik nama) tanah, warga mengatakan sudah bayar 3,5 juta tapi tidak selesai-selesai. Saya panggil (kasun), mana duitnya kembalikan.
Kalau masalah Nurul (Kasun Curah Manis) itu 60 hari berturut-turut tidak masuk kerja. Kami berhentikan ketika dia 3 bulan tidak masuk kerja,” urai Kamil.
Dari fakta-fakta di atas, Kamiludin meminta Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) lebih obyektif dalam mengawal sebuah kasus yang melibatkan anggotanya.
Kamiludin mengaku dirinya sudah berbaik hati tidak membeberkan aib ketiga kasun tersebut. Sehingga, dalam rekomendasi pemecatan kasun Kamiludin hanya mempersoalkan masalah pajak yang tidak tertib.
“Kalau saya buka semuanya mati mereka, urusan pidana. Tapi saya mikir, ya sudahlah, ini urusan manusiawi,” ucapnya.
Sekali lagi Kamiludin menegaskan, FKKJ harus obyektif dalam perkara tiga kasun tersebut. Sebagai kepala desa, Kamil lebih tahu kondisi di lapangan dan bagaimana tingkah laku dari ketiga kasun itu di tengah masyarakat.
Camat Silo Dukung Kamiludin
Teguh Kurniawan, Camat Silo menyatakan apa yang dipaparkan oleh Kamiludin adalah fakta sebenarnya.
Teguh mengatakan, dirinya memiliki sebuah tim dari unsur kecamatan yang bertugas menganalisa semua permasalahan di desa.
“Kami melakukan tindakan tidak hanya berdasarkan fakta tapi juga melakukan interview terhadap sekdes, BPD, dan Kasi pemerintahan, serta masyarakat langsung. Semua kami analisa, kita musyawarahkan bagaimana keputusan itu nanti tidak merugikan semua pihak.
Intinya apa yang disampaikan Kades sudah sesuai data dan fakta,” ujar Teguh sembari menyerahkan bukti dokumen yang di dalamnya terdapat surat pernyataan dari kasun atas perbuatannya.
Terbukti Salah, Ra Holil Minta Kasun Legowo
Anggota Komisi A dari Fraksi Golkar, Holil Asyari meminta para kasun tidak memperpanjang perkara tersebut. Menurutnya, Kamiludin sebagai kepala desa sudah bijaksana hanya memberhentikan kasun meski ada potensi pidana di dalamnya.
“Kalau ini diperpanjang, saya yakin Pak Kades (Kamiludin) nanti juga merasa tidak nyaman, akhirnya lari ke persoalan hukum. Karena kalau saya melihat dari bukti ini unsur pidananya ada, tapi kades masih bijak,” ucapnya.
Meski ada kemungkinan untuk melayangkan gugatan ke PTUN atas pemecatan tersebut, Ra Holil berharap tidak sampai ke sana.
“Saya kira tidak perlu (PTUN), ayo saling legowo, yang salah ditaruh posisi yang salah, yang penting sudah sama-sama menerima. Kalau melihat dari penjelasan kades tadi sudah bagus, artinya ternyata (kades) tidak menaruh alasan pemecatan itu seperti pungli, BLT, dan tidak masuk kerja jadi ada rasa kemanusiaan,” jelas Ra Holil.
Ketua Komisi A, Budi mempersilahkan melanjutkan ke PTUN jika forum kasun atau kasun bersangkutan tidak menerima atas pemecatan tersebut.
“Kalau kasun tidak legowo, tidak menerima, sudah silahkan PTUN saja. Kami selaku wakil rakyat sudah menengahi,” ucapnya.
Anggota Fraksi NasDem ini juga mengatakan, tahapan-tahapan pemecatan yang dilakukan Kepala Desa Kamiludin sudah sesuai jalurnya. Mulai dari teguran surat peringatan 1, 2, sampai 3 bahkan ada rekomendasi dari Camat Silo. (dan/ian).