Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku praktik judi online yang meresahkan masyarakat, kedua pelaku yakni M (45) dan AR (46). Mereka berdua adalah warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dan ditangkap di sebuah gudang saat sedang bermain judi online di kawasan tersebut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menerangkan, sesuai arahan Presiden untuk memberantas judi online, sebab menurutnya ini adalah langkah serius karena dapat merusak masa depan bangsa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan kota untuk tidak menyepelekan dampak buruk dari judi online,” kata AKBP Davis.
Sementara itu Kasat Reskrim polres Pasuruan Kota Iptu Khoirul Mustofa mengatakan, kedua tersangka yang diamankan menggunakan aplikasi judi online Myslot188 dengan mengisi saldo melalui aplikasi perbankan dan kedua pelaku ini setiap harinya menyetor dana sebesar Rp 500 ribu untuk bermain judi online.
“Salah satu pelaku AR pernah menang Rp 16 juta selama 8 bulan bermain dan AR Ini merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu dengan catatan hukuman penjara selama 4 tahun pada tahun pada 2018,” ujar Khoirul.
Ditambahkan, kedua pelaku diancam pidana sesuai pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga 10 miliar,” pungkasnya. (emn/ari).