Reporter: – Ajo
Editor: Agus Hariyanto
____________________________________________________________
Panggungrejo (Kabarpas.com) – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Polres Pasuruan Kota, terus gencar melakukan pemberantasan Pungli yang ada di wilayahnya. Alhasil, kali ini mereka menangkap empat oknum pemerintah desa (Pemdes) Kraton, yang diduga melakukan Pungli Akta Hibah Waris.
Keempat oknum Pemdes yang ditangkap tersebut, Kepala Desa (Kades) berinisial B dan Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial K. Serta dua orang perangkat desa setempat. Kini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan Kota.
“Keempatnya kami amankan bersamaan di kantor desa. Mereka diduga melakukan pungli pengurusan akta hibah waris. Selain mengamankan mereka kami juga mengamankan uang tunai Rp 3,9 Juta yang diduga uang hasil pungli,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (15/03/2017).
Kendati demikian, Kasat Riyanto menegaskan bahwa keempat Pemdes yang ditangkap oleh pihaknya tersebut, saat ini masih hanya berstatus saksi. “Keempatnya masih sebagai saksi,” tandas Riyanto kepada Kabarpas.com.
Selain itu, dalam kasus ini juga terdapat F, seorang pengurus akta yang diamankan bersamaan dengan empat perangkat desa tersebut, juga sama-sama menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Kepada penyidik, F mengaku dipungut Rp 2,2 juta untuk mengurus akta hibah waris,” pungkasnya. (ajo/gus).



















