Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Sebuah Pabrik pengolahan kayu di Kabupaten Probolinggo disegel Satpol PP setempat, karena diduga tidak mengantongi surat ijin, Kamis (4/4/2019).
Dengan mengerahkan sekitar 15 personil, aparat Satpol PP Kabupaten Probolinggo mendatangi dan kemudian menyegel PT Mandiri Jaya Sukses Indo, di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten setempat.
“Pol PP sudah melakukan Monitoring, dan tindakan persuasif sekitar 1 bulan, karena masih belum bisa menunjukan Surat yang dimaksud. Jadi, perusahaan ini kita segel,” ujar Dwijoko Nurjayadi, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo.
“Dan bila kemudian perusahaan tersebut bisa menunjukan surat-surat seperti Surat Ijin Aktivitas, IMB. Maka segel ini akan kita cabut, dan perusahaan yang mengelola kayu Export – Import ini bisa beraktibitas kembali,” tambahnya.
Sementara itu Sudibyo Christian, Kuasa Hukun PT Mandiri Jaya Sukses Indo menegaskan, dari awal perusahaan sudah mengurus surat yang dimaksud ke instansi terkait, namun masih belum terbit.
“Bisa dicek di dinas perizinan, surat-suratnya on proses. Dan dalam waktu dekat sudah terbit, tinggal menunggu rapat koordinasi dari Satuan Keja Perangkat Daerah (SKPD ),” terang Sudibyo.
“Ini bukan soal menang dan kalah. Ini hanya soal mentaati peraturan, dan kita hargai tindakan petugas penegak Perda ini,” tambahnya. (wil/gus).