Blitar, Kabarpas.com – Sebanyak 70 koperasi di Kabupaten Blitar yang bergerak di berbagai bidang akan dibubarkan oleh Dinas Koperasi pada tahun 2024 ini.
Alasannya, karena 70 koperasi itu sudah lama tidak aktif, bermasalah dan sudah diberikan pembinaan oleh Dinas Koperasi, tapi tidak menunjukan perubahan positif. Sehingga, langkah terkahirnya sebanyak 70 koperasi itu harus dibubarkan.
Hal itu disampaikan oleh Kadiskopum Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni. Sebenarnya jumlah koperasi di Kota Blitar totalnya ada 1.066, dengan rincian yang aktif berkisar 600 an koperasi. Sementara yang tidak aktif sebanyak 466, dan 70 koperasi diantaranya akan dibubarkan tahun ini.
“Ada 70 akan kita bubarkan tahun ini, karena memang kondisinya sudah tidak aktif lama. Dikhawatirkan kalau dibiarkan begitu akan merugikan banyak orang,” ucap Sri Wahyuni.
Menurut dia, sebuah koperasi bisa dinyatakan tidak aktif ketika tidak rutin melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan. Diskopum Kabupaten Blitar juga sudah memberikan pembinaan, pendampingan terhadap ratusan koperasi yang tidak aktif itu.
Hasilnya, ada beberapa yang menunjukan perubahan baik, dan ada juga yang tidak menunjukkan perubahan sama sekali, sehingga diputuskan untuk segera dibubarkan.
“Kita sendiri sebetulnya telah melakukan pembinaan terhadap ratusan koperasi yang bermasalah tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan, agar koperasi yang bermasalah itu bisa lanjut dan membaik kondisi keuangannya,” kata dia.
Dia menambahkan, jumlah koperasi di Kabupaten Blitar yang tidak aktif mencapai 466 ini merupakan dampak dari program 1.000 koperasi yang diusulkan oleh pemerintah pusat beberapa tahun lalu. Adanya, program itu banyak koperasi yang sengaja hanya didirikan saja, namun tidak aktif beroperasi.(bay/gus).