Probolinggo (Kabarpas.com) – MF (25), seorang pemuda penggangguran asal Desa Sindetanyar, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ini. Terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Itu setelah ia dilaporkan AZ (18), pelajar SMA di Probolinggo, yang sempat diancam dirinya akan menyebarluaskan foto bugil AZ tersebut.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Ipda Listo mengatakan, korban melaporkan kalau dirinya diancam oleh pelaku, untuk melayani hasrat bejatnya melalui phone sex (jenis seks virtual yang mengacu pada percakapan antara dua orang atau lebih melalui telepon.red).
“Pelaku dan korban awalnya berkenalan via jejaraing sosial facebook. Nah, di situ pelaku meminta kepada korban yang masih lugu itu untuk mengiriminya foto telanjang/bugil,” terangnya kepada Kabarpas.com. Rabu, (14/10/2015).
Lebih parahnya lagi, pelaku kembali meminta kepada korban untuk melayaninya phone sex. Dan apabila tak mau pelaku mengancam akan menyebarkanluaskan foto bugil korban.
“Karena merasa tertekan dan diancam. Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Pakuniran,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Hingga berita ini ditulis, kasus laporan tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut di Unit PPA Polres Probolinggo. (har/abu).