Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Iwan Setiawan
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 1 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam sebuah rumah, di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yakni seorang pria berinisial KS(45) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (04/07/2024) pukul 12.00 WIB, Anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu-Sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, KS (45) mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari pelaku lainnya yakni SL(DPO) untuk di jual, dan KS (45) mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,” terang Kasat.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 21 kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 5,04 gram,Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,,
1 buah bungkus snack bayi ditemukan pada pelaku KS(45).
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus. (emn/wan).