Pasuruan (Kabarpas.com) – Sejumlah perwakilan buruh yang berasal dari PT. Halim Jaya Sakti mendatangi rumah dinas Bupati Pasuruan, di Jalan Alun-alun Timur, Kota Pasuruan. Rabu, (19/08/2015) pagi. Kedatangan mereka ini ialah untuk mengadukan nasib 40 buruh di pabrik sepatu tersebut, yang telah diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, para buruh tersebut datang ke Pendopo Pasuruan dengan didampingi oleh sejumlah penggurus Sarbumusi Kabupaten Pasuruan. Saat tiba di lokasi, mereka langsung ditemui oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
Tri Adji Yatmoko, Ketua Basis Sarbumusi PT. Halim Jaya Sakti mengatakan, sejak 3 Agustus lalu dirinya bersama 39 buruh lainya diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
“Waktu itu saya dan 39 buruh yang lainnya tidak boleh masuk kerja oleh pihak HRD melalui satpam. Dan saat kami tanya apa alasannya. Mereka bilang kalau kami disuruh membuat permohonan lamaran yang baru,” ucap Tri Adji Yatmoko, Ketua Basis Sarbumusi PT. Halim Jaya Sakti.
Adji mengaku, kalau dirinya dan 39 buruh lainnya sempat merasa aneh dengan adanya penerapan tersebut. Pasalnya, ia merasa kalau dirinya dan 39 buruh lainnya itu sudah lama bekerja di pabrik tersebut.
“Saya dan temen-temen yang di PHK ini, sudah lama bekerja di sana. Dan rata-rata sudah bekerja di situ lebih dari 5 tahun. Tapi, kok malah aneh bisa di-PHK. Untuk itu saya minta bapak Bupati agar bisa membantu kami dalam menyelesaikan masalah ini,” terangnya.
Menanggapi pengaduan dari perwakilan buruh tersebut. Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan, kalau dirinya akan berusaha konsentrasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para buruh tersebut.
“Saya tidak mau teman-teman buruh ini jadi korban. Tapi, saya juga tidak ingin teman-teman buruh tidak mengedepankan emosi,” ujar pria yang juga adik kandung Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf.
Irsyad menegaskan, kalau dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua pihak, termasuk owner dari PT. Halim Jaya Sakti untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut.
”Ini akan menjadi evaluasi kami untuk menjadi langkah-langkah ke depan, agar pihak perusahaan dapat memenuhi kewajibannya kepada para buruh,” pungkasnya. (ajo/sym).