Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 19 Jun 2025

Demi Pelanggan Perumdam Tirta Pandalungan Relakan Penghapusan Denda Miliaran Rupiah


Demi Pelanggan Perumdam Tirta Pandalungan Relakan Penghapusan Denda Miliaran Rupiah Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Pelanggan pengguna air Perumdam Tirta Pandalungan (PDAM) di Kabupaten Jember benar-benar akan dimanjakan dengan kebijakan baru yang diambil oleh direksi badan usaha milik Pemkab Jember tersebut.

Para pelanggan yang diputus sambungannya atau memiliki tunggakan akan diikutkan dalam program Pembebasan Denda Pembayaran Air.

Ada tiga item yang digulirkan dalam relaksasi itu. Mulai pembebasan denda penyambungan kembali, denda pelanggaran, hingga biaya balik nama.

Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Miftahur Ridho melalui Humas dan SDM Sri Purnomo menyampaikan, perusahaan mengambil langkah tersebut untuk menarik pelanggan yang sudah diputus agar bisa menyambung kembali.

Tujuannya agar perusahaan bisa mencapai target jumlah pelanggan yang sudah ditentukan di RKAP.

“Target kita tahun ini besar, kalau cuma hanya mengandalkan dari (pelanggan) sambungan baru masih kurang, karena debit air kita masih belum mencukupi untuk seluruh daerah. Jadi kita tarik dari pelanggan yang sambungannya sudah diputus dengan pembebasan denda,” urainya.

Jumlah pelanggan yang mengikuti program tersebut mencapai 3000an orang dari total 46 ribu pelanggan aktif, dalam periode tahun 2021-2025.

“Ini yang kita ikutkan program pelanggan yang memiliki denda mulai tahun 2021 sampai 2025. Jadi kita ambil lima tahun, dan tidak menutup kemungkinan yang diputus di bawah tahun 2021 bisa juga mengikuti program ini kalau ada yang mengajukan,” imbuhnya.

PDAM pun harus merelakan kehilangan pemasukan sampai 2 miliar dari denda penyambungan kembali. Belum termasuk denda pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan yang jumlahnya juga miliaran.

Pelanggaran yang dimaksud adalah, pelanggan yang sudah diputus sambungan airnya melakukan penyambungan selang sendiri tanpa koordinasi dengan

“Kita kalau memutus itu meteran diambil kemudian dikunci, nah mereka pelanggan ini buka sendiri kuncinya kemudian masang selang sendiri. Pelanggaran denda yang dikenakan itu 50 persen dari sambungan baru. Masih ditambah denda penghilangan air, itu ada perhitungannya sendiri,” jelas Sri.

Sri menyatakan, PDAM sudah berhitung akan kehilangan pendapatan miliaran. Namun, demi menarik kembali pelanggan hal itu tetap dijalankan.

“PDAM sudah memprediksi kehilangan uang dari denda tersebut. Kemarin sudah rakor dengan direksi kita sepakat untuk menarik kembali pelanggan dengan kita mensubsidi denda sekitar 4 miliar, itu kalau sama denda pelanggaran.

Kalau program itu berhasil dijalankan, pendapatan kita tahun ini pasti berkurang tidak sesuai dengan target karena kita memang mau membantu pelanggan untuk meringankan biaya penyambungan kembali,” tandas Sri Purnomo.

Program pembebasan dena pembayaran air akan disosialisasikan kepada masyarakat. PDAM siap menurunkan tim ke setiap rumah pelanggan untuk menyebarkan edaran informasi program tersebut. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Polres Situbondo Raih Penghargaan Pelayanan Prima dan Zona Integritas dari Mabes Polri

20 Juni 2025 - 15:11

Dukung Hangtuah Jakarta di Playoff IBL 2025, Nanovest Dorong Pertumbuhan Atlet dan Komunitas Basket Indonesia

20 Juni 2025 - 13:24

Ratusan Siswa SMAN 1 Plemahan Kediri Antusias Ikuti PCX160 Gen-Z School Movement

20 Juni 2025 - 13:21

Bank Raya Hadirkan “Raya Poin” di Raya App, Ajak Masyarakat Gencar Menabung dan Transaksi Keuangan

20 Juni 2025 - 12:40

Pump.fun Kembali Aktif di X (Twitter) Setelah Isu Penipuan Meme Coin Rp12 Triliun

20 Juni 2025 - 12:20

Sekolah Lansia Tangguh, Membangun Semangat dan Kekuatan di Hari Tua

20 Juni 2025 - 12:13

Trending di KABAR NUSANTARA