Pasuruan, Kabarpas.com – Sepasang kekasih asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan kepergok hendak curi motor milik pengunjung minimarket di Kelurahan Bendo Mungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (18/01/2024) lalu.
Aksi pencurian motor yang dilakukan oleh sepasang kekasih bernama Muhammad Agus Andriyanto dan Siti Masruroh Azizi itu tak berjalan mulus, karena aksinya kepergok karyawan mini market tersebut. Tak ayal mereka berhasil diamankan oleh karyawan minimarket dan warga sekitar lalu diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam rekaman CCTV terlihat mereka datang ke minimarket menggunakan sepeda motor matic. Nampak pelaku perempuan memantau situasi sementara pelaku laki-laki bertugas mengeksekusi motor milik pengunjung minimarket.
“Kedua pelaku ini merupakan pasangan kekasih. Dan dari hasil pengembangan mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kali,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam press release yang digelar di halaman Mapolres setempat. Senin (22/1/2024).
Dijelaskan, para pelaku mengaku bahwa aksi pencurian motor yang dilakukannya tersebut dikarenakan demi biaya pernikahan mereka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan kekasih ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (emn/gus).