Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 22 Jan 2024

Demi Biaya Nikah, Sepasang Kekasih di Pasuruan Nekat Curi Motor


Demi Biaya Nikah, Sepasang Kekasih di Pasuruan Nekat Curi Motor Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Sepasang kekasih asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan kepergok hendak curi motor milik pengunjung minimarket di Kelurahan Bendo Mungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (18/01/2024) lalu.

Aksi pencurian motor yang dilakukan oleh sepasang kekasih bernama Muhammad Agus Andriyanto dan Siti Masruroh Azizi itu tak berjalan mulus, karena aksinya kepergok karyawan mini market tersebut. Tak ayal mereka berhasil diamankan oleh karyawan minimarket dan warga sekitar lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam rekaman CCTV terlihat mereka datang ke minimarket menggunakan sepeda motor matic. Nampak pelaku perempuan memantau situasi sementara pelaku laki-laki bertugas mengeksekusi motor milik pengunjung minimarket.

“Kedua pelaku ini merupakan pasangan kekasih. Dan dari hasil pengembangan mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kali,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam press release yang digelar di halaman Mapolres setempat. Senin (22/1/2024).

Dijelaskan, para pelaku mengaku bahwa aksi pencurian motor yang dilakukannya tersebut dikarenakan demi biaya pernikahan mereka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan kekasih ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (emn/gus).

Artikel ini telah dibaca 113 kali

Baca Lainnya

Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Pedagang Toko Bunga Ucapan Banjir Pesanan

14 Februari 2025 - 12:02

Pemkab Asahan Launching PKG Serentak di Seluruh Puskesmas

14 Februari 2025 - 06:21

Kapan Waktu Terbaik untuk Menjual Mobil? Ini 5 Tips dari Jualmobilmu.id Agar Cepat Laku!

14 Februari 2025 - 04:04

Kalah di Kandang dan Berujung Ricuh, Begini Kata Manager Persekabpas Pasuruan

13 Februari 2025 - 17:25

Mengungkap Alasan di Balik Keputusan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

13 Februari 2025 - 15:24

Ini Rincian Biaya Haji 2025 di 13 Embarkasi Seluruh Indonesia

13 Februari 2025 - 11:46

Trending di Kabar Terkini