Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 28 Nov 2025

Daop 1 Jakarta Kembali Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di JPL 78 Stasiun Bekasi


Daop 1 Jakarta Kembali Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di JPL 78 Stasiun Bekasi Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 78 Stasiun Bekasi, pada Sabtu (22/11).

Kegiatan ini melibatkan Assistant Manager Internal Humas Daop 1 Jakarta Radhitya Mardika Putra, Kepala Stasiun Bekasi Wiseno beserta Tim Pam, Tim Humas, serta komunitas Railfans Sadulur Spoor. Rangkaian acara diawali dengan safety briefing yang dipimpin oleh Radhitya, yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan pribadi selama kegiatan berlangsung.

“Karena pada dasarnya kita bersama-sama memberikan sosialisasi keselamatan pada pengendara untuk tidak menerobos pintu perlintasan sebidang, maka kita juga harus menjaga keselamatan diri,” tegasnya.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut, para peserta melakukan sosialisasi secara langsung dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan serta menyampaikan orasi kepada pengguna jalan yang melintas. Edukasi diberikan secara persuasif, mengingatkan pengendara untuk berhenti sejenak, melihat kondisi kiri dan kanan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 114 telah diatur bahwa setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal kereta api berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ketika kereta api akan melintas.

“UU ini menegaskan bahwa mendahulukan perjalanan kereta api adalah kewajiban pengguna jalan demi terciptanya keselamatan bersama. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Melalui sosialisasi ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap kesadaran pengendara terkait pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat. “Dengan meningkatnya kepatuhan, perjalanan kereta api maupun aktivitas pengguna jalan diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Telkom Dukung Kemenkum RI Percepat Transformasi Layanan Publik Lewat Penerapan AI

3 Desember 2025 - 00:29

Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan

2 Desember 2025 - 20:28

Bupati Fawait Fokus Perkuat Posyandu: Honor Kader Naik, Layanan Homecare Diluncurkan 2026

2 Desember 2025 - 15:55

Hoirozi Sosialisasikan MBG dan Program Kabupaten di Reses Masa Sidang III Pakusari

2 Desember 2025 - 15:49

Peringati Hari Menanam Pohon, Linknet (LINK) Tutup Program “New Homepass, New Tree”

2 Desember 2025 - 14:52

Bupati Ketapang Desak Menteri BUMN, ESDM dan PLN Bangun Listrik untuk 47 Desa di Ketapang

2 Desember 2025 - 14:14

Trending di KABAR NUSANTARA