Pasuruan (Kabarpas.com) – Abdul Adhim (35), warga Dusun Bong Tengah, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lekok. Pasalnya, pria yang sehari-hari pengangguran ini, usai mencuri sebuah sepeda pancal milik warga Desa Balonganyar, yang masih satu kecamatan dengan rumah pelaku.
“Dia (pelaku.red) kami tangkap saat sedang berada di dalam rumahnya,” ujar Kapolsek Lekok, AKP Teguh Taviarno kepada Kabarpas.com. Jumat, (18/03/2016).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku sendiri berawal saat Hadi (55), warga Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok tak sengaja melihat seorang perempuan bernama Mastira yang sedang mengendarai sepeda pancalnya yang hilang pada bulan Januari lalu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Jatirejo.
“Waktu itu sepeda korban hilang saat di taruh di TPI tersebut. Mengetahui bahwa sepeda pancalnya hilang, korban pun langsung melapor ke kami,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Nah, tiba-tiba korban melihat sepeda pancalnya dipakai oleh saksi Mastira di seputaran pelabuhan Lekok. Korban yang mengenali sepeda kesayangannya itu, lantas bertanya kepada Mastira dari mana ia mendapatkan sepeda pancal tersebut. Mastira pun menjawab kalau dirinya usai membeli sepeda berwarna hijau tersebut dari pelaku Abdul Adhim seharga Rp55 ribu.
Mendapati hal tersebut, korban pun langsung bergegas melapor ke Polsek Lekok sembari membawa saksi dan barang buktinya. Karena telah mendapatkan laporan serta keterangan korban maupun saksi, polisi pun akhirnya kemudian bergerak menuju rumah pelaku.
“Saat kami tangkap pelaku hanya bisa pasrah dan tak mengelak kalau dialah yang mencuri sepeda pancal milik korban. Kini pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/tin).