Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 23 Jan 2019

Curi Handphone, Pemulung Asal Lekok Nyaris Dimassa di Sidoarjo


Curi Handphone, Pemulung Asal Lekok Nyaris Dimassa di Sidoarjo Perbesar

Reporter : Januar Fahmi

Editor : Diaz Octa

 

Sidoarjo, Kabarpas com – Kesal karena seharian tidak dapat rongsokan, Jumaten (34) warga Desa Gejugjati, Rt.03, Rw.05, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, nyaris dimassa warga Desa Mojorangagung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Kejadian bermula saat pria yang kesehariannya mencari rongsokan (Pemulung) tersebut, mondar-mandir di sekitar rumah korban Azizah, (22) warga Desa Mojorangagung, kecamatan setempat.

Saat itu memang sedang sepi, sehingga timbullah niat jahat Jumaten. Apalagi seharian, rongsokan yang dicari belum juga didapat. Kebetulan dirinya melihat jendela kamar korban sedang terbuka.

“Setelah memantau lokasi sekitar dan dirasa aman, tersangka mulai memeriksa kondisi kamar dengan memasukkan kepalanya ke kamar,“ ujar Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Ipda Imam Seken kepada Kabarpas.com biro Sidoarjo, Rabu (23/01/2019).

Saat memeriksa kamar korban lanjut Ipda Imam, tersangka melihat ada handphone yang tergeletak di sebelah korban yang sedang tidur. Tanpa basa-basi, tersangka langsung mengambil handphone tersebut.

“Tersangka mengambil handphone itu, dengan besi pengait, yang biasa dibuat cari rongsokan,” ujarnya.

Saat mengambil HP itulah, korban Azizah terbangun dan melihat korban langsung berteriak sekeras-kerasnya. Warga sekitar sontak berlarian saat mendengar teriakan korban dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mencoba melarikan diri.

Warga yang kesal akan tingkah pelaku, langsung mendaratkan pukulan ke pelaku pencurian tersebut. Beruntung, petugas dengan sigap mengamankan pelaku dari amukan massa.

Polisi menggelandang pelaku ke Polsek Wonoayu beserta barang bukti dalam kejahatan tersebut. Diantaranya, satu unit HP merk Xiaomi, satu keruk sampah, dan satu unit motor Yamaha Jupiter milik tersangka.

“Kami amankan di Rutan Polsek Wonoayu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Ipda Imam Seken. (Jan/diz)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Pesta Rakyat Hari Jadi ke-36 Desa Sidomekar, Kades Udi: Kami Ingin Desa Jadi Mekar Seperti Namanya

18 Mei 2025 - 17:02

KAI dan Deutsche Bahn Jalin Kolaborasi Strategis Dukung Transformasi Hijau dan Digital Sektor Perkeretaapian Indonesia

18 Mei 2025 - 16:22

Marclan Collection Raih Tripadvisor Travelers’ Choice Awards 2025

18 Mei 2025 - 15:31

AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional

18 Mei 2025 - 14:47

Blind Box Festival Hadir di Mall of Indonesia

18 Mei 2025 - 14:01

Bagaimana Transformator Variable Speed Drive Membantu Efisiensi Industri?Bagaimana Transformator Variable Speed Drive Membantu Efisiensi Industri?

17 Mei 2025 - 20:34

Trending di KABAR NUSANTARA