Pasuruan (Kabarpas.com) – Berdalih kepepet tak punya uang, dua remaja melakukan aksi pencurian di sebuah bengkel mobil milik Slamet Usman (44), yang berlokasi di jalan raya Surabaya-Banyuwangi KM 34, tepatnya di depan pabrik pakan ternak PT.Cargil, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, satu diantara pelaku berhasil ditangkap dan babak belur usai dimassa. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil lolos dari amukan warga.
Arifin (50), warga setempat menceritakan, saat itu dirinya sedang duduk di depan rumahnya bersama Slamet Raharjo (24). Tiba-tiba ada dua remaja turun dari MPU (Mobil Penumpang Umum) dan langsung menuju ke depan bengkel.
“Dua remaja ini terlihat mondar-mandir di depan bengkel tersebut. Dan tak lama kemudian satu dari kedua remaja itu memanjat pagar samping bengkel milik Slamet Usman yang sudah tutup. Sedangkan satu pelaku berjaga di luar pagar,” ujar Arifin kepada Kabarpas.com. Selasa (08/09/2015).
Mendapati hal tersebut, Arifin langsung mengawasi dan membiarkan kedua pelaku beraksi, di mana satu pelaku berhasil mengambil beberapa barang di dalam bengkel serta mamasukannya ke dalam karung plastik.
Namun, begitu satu pelaku yang di dalam hendak keluar dari dalam bengkel dan membawa barang curiannya. Dirinya dan Slamet Raharjo meneriakinya maling-maling, serta meminta bantuan warga setempat.
“Satu pelaku yang berada di luar pagar mendengar teriakan kami berdua, dan langsung kabur ke arah barat dan berhasil naik truk bak terbuka. Sementara satu pelaku yang tertahan di dalam bengkel berhasil kami tangkap bersama warga dan sempat dimassa,” ujarnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, Kapolsek Beji, Kompol Wartono saat dikonfirmasi Kabarpas.com terkait hal ini membenarkan, adanya satu orang pencuri yang berhasil ditangkap warga dan sempat jadi bulan-bulanan.
“Pelaku yang tertangkap bernama M.Saiful Arif (23), warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sementara teman pelaku yang berhasil melarikan diri telah teridentifikasi berinisial T. Dan saat ini masuk dalam DPO unit reskrim Polsek Beji,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan aksi pencurian tersebut, pelaku telah dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Di sisi lain, dari pengakuan pelaku saat berada di ruang unit reskrim Polsek Beji mengatakan, kalau dirinya terpaksa melakukan pencurian besi bekas kampas kopling, kampas rem, dan beberapa potongan besi di dalam bengkel tersebut, karena kepepet untuk membayar hutang.
“Saya terpaksa melakukan ini karena kepepet untuk bayar hutang. Dan ini baru pertama kali saya lakukan,” akunya di hadapan petugas. (jon/uje).