Panggungrejo (Kabarpas.com) – Maksud hati ingin mencari berkah doa dari ulama untuk kesembuhan penyakit suaminya. SHT (37), seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ini justru malah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh YA (40),warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Waktu itu korban sedang mencari tabib di daerah Kebonsari, Kota Pasuruan yang bisa mengobati penyakit pada suaminya. Dan ketika sampai di daerah tersebut, korban bertanya kepada pelaku yang waktu itu kebetulan sedang berada di depan rumahnya,” kata KBO Reskrim Polres Pasuruan Kota, Ipda Wilang kepada Kabarpas.com. Kamis, (07/05/2015).
Nah, sewaktu bertanya alamat itulah, pelaku YA menanyakan maksud SHT yang ingin menemui sang tabib tersebut. Kemudian SHT pun bercerita bahwa dirinya ingin berobat untuk kesembuhan suaminya yang sedang sakit. “Pelaku YA lalu mengaku kepada korban bahwa dirinya seorang tabib dan sanggup mengobati penyakit yang diderita suami korban,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelaku mempersilahkan korban untuk masuk ke dalam rumahnya. SHT yang tanpa curiga akan niat busuk pelaku lalu masuk ke dalam rumah pelaku. Setelah beberapa saat mendengarkan keluhan korban dan berbasa-basi, pelaku menyuruh korban untuk mandi terlebih dahulu sebelum dirinya memulai ritual pengobatan untuk kesembuhan suami korban.
Namun, korban menolak permintaan pelaku yang dianggap aneh tersebut. Apalagi ketika pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamarnya bila tak mau mandi. Karena merasa ada yang aneh dengan perilaku pelaku. SHT pun kemudian pamit kepada pelaku untuk kembali mencari alamat rumah tabib yang ditujunya tersebut.
“Pelaku yang nafsunya sudah memuncak lantaran melihat kemolekan tubuh korban. Kemudian langsungg mendekap dan merangkul korban dari belakang. Setelah itu pelaku mencium dan menggigit bibir korban, sembari tangan pelaku meraba dan meremas bagian tubuh alat vital korban,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Beberapa saat kemudian, dengan sekuat tenaga korban melakukan perlawanan dan meronta-ronta. Hingga akhirnya korban berhasil lepas dari dekapan pelaku yang berbadan besar tersebut.
Selanjutnya, korban langsung lari keluar rumah pelaku dan langsung menuju Mapolresta Pasuruan yang jaraknya dekat dengan wilayah rumah pelaku. Saat tiba di Mapolresta korban kemudian melaporkan kejadian yang baru dialaminya tersebut kepada petugas kepolisian setempat.
Petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota yang menerima laporan korban, lalu melakukan visum guna melengkapi laporan korban dan kemudian menuju lokasi kejadian untuk membekuk pelaku YA. Akan tetapi, pada saat itu pelaku sudah terlebih dulu kabur.
“Saat ini keberadaan pelaku masih terus kita cari. Karena telah jelas pelaku melanggar Pasal 289 tentang perbuatan cabul,” pungkasnya. (ajo/uje).