Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pojokan · 13 Des 2021

Cara Pendekatan ke Pemilik Pasar Modern


Cara Pendekatan ke Pemilik Pasar Modern Perbesar

Oleh : Nico Tresno Prahoro, Ketua Forum UMKM Mandiri Jatim

Kabarpas.com – Pembaca Kabarpas yang budiman…. Minggu lalu saya membahas tentang kualitas produk agar bisa menembus pasar modern….Sekarang kita bahas cara pendekatan kepada pemilik/pengelola pasar modern ( termasuk tempat oleh-oleh, hotel/tempat penginapan di kawasan wisata ).

Beberapa cara, antara lain :
1) Melalui Pemerintah Lokal ( Desa, Kecamatan, dan Kabupaten ). Cara ini biasanya berbentuk regulasi/peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah lokal, seperti : Peraturan Desa, Peraturan Bupati. Hal yang penting bahwa Pemerintah Lokal ada kepedulian akan UKM dalam hal : Pemasarannya, Kelancaran Usaha, dan Perlindungan dari persaingan yang tidak sehat.
Masalah Komunikasi antara pelaku UKM dengan Pemerintah Lokal sangat menentukan dalam hal ini. Setelah itu Pemerintah Lokal akan kordinasi dengan pemilik Pasar Modern tsb.

2) Melalui Keoimpok/Asosiasi UKM sendiri. Ini pentingnya kita sbg UKM ikut organisasi, karena untuk mempermudah dan memperlancar bisnis kita. Pendekatan ini akan lebih fleksibel/luwes untuk pengembangan pasar, karena sydah melewati batas-batas Pemerintah Lokal ( antar Kabuoaten, Propinsi ). Kuncinya pada kekompakan, Soliditas, dan Rukun Guyub antara sesama anggota dan pengurusnya.

3) Pelaku UKM sendiri. Maksudnya adalah UKM melakukan pendekatan sendiri ( sales sendiri ), sebenarnya inilah pendekatan yang utama dari seorang pengusaha bila ingin maju.
Memang seorang pengusaha salah satu syaratnya adalah Bisa Berjualan, kenapa…? Karena untuk memotivasi dan memperkuat Branding produknya. Bila anda oelaku UKM Tidak Bisa Berjualan….ya..agak repot…he..he..he

Mudah-mudahan bisa membantu dan manfaat bagi kita yang ingin mengembangkan bisnisnya…..Amiin. (***).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kepala Daerah, Waktunya Berbenah dan Menambah BUMD

9 Januari 2026 - 18:45

Menilai Sejarah Secara Utuh: Saatnya Bangsa Membaca Kembali Warisan Soeharto dengan Kedewasaan Kolektif

9 November 2025 - 23:51

Uang Bau Rp250 Ribu: Harga Murah untuk Menukar Hak Hidup Sehat 

8 November 2025 - 08:22

Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB: Posisi Strategis Indonesia dalam Lingkaran Geopolitik Global

23 September 2025 - 07:19

Kebaikan Kecil, Dampak Besar

25 Agustus 2025 - 08:47

Belajar Berbagi dari Hujan

19 Agustus 2025 - 11:21

Trending di Kabar Terkini