Trenggalek, kabarpas.com – Salah satu Caleg PKS Trenggalek Komarudin secara resmi telah mencabut gugatan pembatalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS Sukosari dan Kelutan ke Bawaslu (4/3/2024).
Komarudin menjelaskan, pencabutan gugatan tersebut melalui beberapa pertimbangan atau alasan. Salah satunya adalah pada Bulan Suci Ramahan ini dirinya tidak ingin diributkan dengan masalah-masalah pribadi. “Sebagai Ketua DPD PKS Trenggalek, saya mendapat amanah bagaimana bisa menghidupkan Bulan Suci Ramadhan dengan maksimal, “ucapnya, Senin (4/3/2024) siang.
Mas Komar sapaan dia menyebut jika pada Bulan Suci nanti para kadernya bisa menghadapi dengan sebaik-baiknya. Karena di bulan itu merupakan bulan jihad, ampunan serta dilipatgandakannya pahala.”Jadi intinya itu, “imbuhnya.
Mas Komar menegaskan, pencabutan gugatan yang dilakukan murni dari dirinya sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Prinsipnya itu, menang bersama dan menang berkah. “Setelah saya pertimbangkan, kursi PKS itu tidak tambah. Kalau toh menang kursinya tetap. Intinya tidak ada masalah siapa yang jadi, kecuali dengan partai lain, “tukasnya.
Dia menuturkan, dengan adanya PSU kemarin suara PKS bertambah, meskipun kursi tetap 6.
Selanjutnya, dia berharap kepada para kader PKS untuk tetap menjaga soliditas dan kebersamaan. Karena, kita mampu mempertahankan 6 kursi disaat partai lain jumlah kursinya berkurang. “Siapa yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Trenggalek tidak masalah. Terpenting PKS masih menduduki kursi unsur pimpinan, “tandasnya.
Politisi senior ini menyampaikan jika dirinya legowo dengan pencabutan gugatan tersebut dan akan tetap menyumbangkan pikiran bila mana diperlukan. “Intinya kebersamaan akan menjadi yang penting dalam menjaga eksistensi partai, ‘tutupnya. (ags/gus).