Trenggalek, kabarpas.com – Salah satu Caleg dari PKS, yakni Komarudin mengajukan nota keberatan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 06 Sukosari dan TPS 12 Kelutan.
Komarudin menjelaskan, nota keberatan yang disampaikan tersebut karena unsur yang dipakai atau alasan diadakan PSU tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Sehingga, tidak layak diadakan PSU.
“Menurut kajian tim kami pelaksanaan PSU tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, “ucapnya kepada awak media, Kamis (29/2/2024) sore.
Mas Komar sapaan dia menegaskan, jika pihaknya menargetkan untuk PSU yang ada di Kelutan dan Sukosari ini dibatalkan. Karena, sesuatu yang tidam sesuai dengan undang-undang ketika dipaksakan sebagai dasar hukum tentu akan cacat.
“Kami akan terus berusaha, tentunya dengan langkah berikutnya. Kalau ini tidak berhasil di sini akan kami lanjut ke MK, “imbuhnya.
Ketika disinggung perolehan suara di Sukosari dan Kelutan sebelum PSU, Mas Komar enggan menjawab. “Kami tidak mempermasalahkan terkait suara, tapi dengan adanya PSU sangat merugikan. Dalam hitung cepat yang dilakukan peluang menang cukup besar. Itu menurut hitungan kami. Setelah ada PSU kami tergeser, “tukasnya.
Dia menyebut, berdasarkan undang-undang, terselenggaranya atau bisa dilaksanakannya PSU antara lain, adanya bencana alam, kotak suara terbuka, kartu suara ditandai, ketika ada calon pemilih yang tidak tercatat tapi memilih. “Jadi itu pemahaman kami, sehingga PSU tidak perlu dilaksanakan. Kecuali seperti alasan-alasan tadi,”tutupnya. (ags/gus).