Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA ยท 24 Jul 2023

Bupati Trenggalek Paparkan KUA PPAS R-APBD TA 2024, Begini Penjelasannya


Bupati Trenggalek Paparkan KUA PPAS R-APBD TA 2024, Begini Penjelasannya Perbesar

Trenggalek, Kabarpas.com – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memaparkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Graha Paipurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (24/7/2023) siang.

Mas Ipin sapaan akrabnya mengatakan, APBD pada Tahun Anggaran (TA) 2024 memang kondisi fiskalnya sangat sulit. Pasalnya, pihaknya mengasumsikan sekitar Rp 1,9 trilyun.

“Secara prioritas kita sudah prioritaskan untuk infrastruktur, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penanganan kemiskinan ektrem, salah satunya adalah masalah stunting,” ucapnya.

Mas Ipin menyampaikan, komposisi untuk infrastruktur 16 persen, untuk SDM sebesar 34 persen. Dimana ada amanat undang – undang 20 persen untuk pendidikan. “Sedangkan 14 persenya untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Tak terkecuali masalah stunting,” imbuhnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Trenggalek ini mengakui jika ada sorotan dan masukan terkait porsi rutin untuk gaji masih sekitar 44 persen. Tapi masyarakat dan semuanya harus ingat bahwa banyak pegawai kita yang alih status. “Dulu honorer itu dikasi Rp 300 atau 400 ribu wes terimo, namun sekarang yang statusnya jadi PPPK atau tenaga outsourcing yang harus sesuai UMK. Bayangkan saja dari Rp 300 ribu menjadi Rp 2 juta pasti akan membebani APBD, ” tandasnya.

Selajutnya, ia menambahkan, jika diskusi akan berlanjut dan kita semua eksekutif dan legislatif ada di posisi akan memaksimalkan anggaran ini. Sehingga, jika semua aktor politik yang ada di legislatif dan eksekutif mempunyai hajat masing – masing yang penting pembangunan tetap berjalan.

“Makanya secara umum konsep ini harus berjalan dengan baik agar eksekutif yang teknokratis mulai dari level Sekda sampai pelaksana di dinas – dinas bisa menjalankan tugasnya dengan baik, ” tukasnya.

Ketika disinggung beban belanja operasi lebih berat, ia menyebut bukan lebih berat, namun menyesuaikan dengan regulasi khususnya kepegawaian yang ada. “Kita bisa menghitung lah. Dulu yang honorer sekarang jadi tenaga outsourcing. Tentu saja harus sesuai dengan UMK,” tutupnya (ags/gus).

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Safe Work Indonesia 2025: Memperkuat Keselamatan Kerja untuk Masa Depan Industri yang Berkelanjutan

20 Juli 2025 - 06:24

Kolaborasi ASHTA District 8 dalam Menciptakan Ruang Sunyi Lewat Literasi

19 Juli 2025 - 20:09

Telkom Indonesia Perkenalkan Cara Baru Belajar AI Lewat Workflow Nyata di Indigo AI Connect 2025

19 Juli 2025 - 18:26

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Sambut Positif

19 Juli 2025 - 16:27

Sistemasi Operasi Terminal Roro dan Penumpang di Pelabuhan Gresik

19 Juli 2025 - 15:20

Inovatif! Startup Ini Bantu Perusahaan Lakukan CSR Lewat Pohon

19 Juli 2025 - 14:09

Trending di KABAR NUSANTARA