Purworejo (Kabarpas.com) – Setelah lama ditunggu-tunggu. Akhinya, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengabulkan keinginan dewan pengupahan dari unsur pekerja untuk UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2015 yaitu senilai Rp. 2,7 juta. Bahkan, saat ini usulan besaran UMK 2015 itu, sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
“Kami sudah menandatangani usulan UMK 2015 itu, dan saat ini sudah kami ajukan ke Gubernur. Untuk penetapannya juga kami serahkan ke Gubernur lantaran beliau yang memiliki kebijakan itu. Kami yakin besaran UMK yang akan ditetapkan Gubernur nanti juga melalui pertimbangan-pertimbangan yang sudah matang,”ujar Irsyad Yusuf kepada Kabarpas.com. saat ditemui di rumah dinasnya, Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin, (03/11/2014).
Menurut Irsyad, tingginya kenaikan usulan UMK tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain, dikarenakan majunya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan pada tahun ini yang sudah mencapai 6,9 persen lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Jatim.
“Tahun ini targetnya 3 triliun, tapi ternyata mencapai 10 triliun. Makanya, UMK Kabupaten Pasuruan untuk tahun ini sebesar Rp2,7 juta,” ucap pria yang juga adik kandung Wagub Jatim, Syaifullah Yusuf tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto menambahkan, bahwa kenaikan UMK 2015 yang diusulkan sudah sesuai dengan surat edaran Gubernur nomor 560/20059/031/2014 dan juga petunjuk teknis (juknis) dari provinsi.
Ia menjelaskan, dalam SE Gubernur no 560/20059/031/2014, terdapat tiga poin perubahan untuk menentukan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan besaran UMK sebuah daerah. Ketiganya, antara lain, sewa kamar kos yang diubah menjadi kontrak rumah sederhana, besaran harga listrik yang diipatok menjadi Rp120 ribu dan tambahan transportasi pulang pergi.
“Sesuai dengan surat edaran dan juknis dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. Sebenarnya kondusif dan semua sepakat. Tapi ketiga poin itu menjadi perdebatan dan polemik,” ucap Yoyok Heri Sucipto.
Di sisi lain, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane justru menyatakan berapapun besaran UMK yang diusulkan, tidak akan menjadi beban kalangan pengusaha. Karena menurutnya,sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha memiliki hak penangguhan pembayaran sesuai besaran UMK.
“Berapapun besaran UMK, pengusaha masih tetap bisa mengelak. Mereka masih bisa mengajukan penangguhan. Mengapa mereka harus repot dengan berbagai protes,” ucap pria yang juga menjabat sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan tersebut.
Suryono Pane juga menambahkan, bahwa yang menjadi masalah dalam penetapan UMK adalah keengganan perusahaan-perusahaan untuk mengajukan penangguhan. Padahal dari sekitar 2.000 perusahaan di Kabupaten Pasuruan, ada 50 persen di antaranya justru tidak membayar upah buruh sesuai UMK, tanpa mengajukan penangguhan ke pemerintah.
“Banyak sekali perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan, meski tidak membayar upah buruh sesuai UMK. Seharusnya pemerintah harus tegas menangani masalah ini dengan menetapkan aturan yang berlaku. Jika pengusaha tidak membayar upah buruh sesuai UMK harus dipidanakan,” pungkasnya. (ajo/sym).