Jember, Kabarpas.com – Kasus dugaan korupsi mengguncang lingkungan legislatif Kabupaten Jember. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan (DDS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana konsumsi kegiata Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024.
Tak sendiri, Dedy yang juga politisi Partai NasDem itu ditetapkan tersangka bersama mantan istrinya, Yuanita Qomariyah (YQ), serta tiga orang lainnya yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut, dan dua pihak swasta penyedia makan-minum berinisial RAR dan SR.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi mengonfirmasi bahwa penetapan lima tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan rutin DPRD Jember.
“Total lima orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Ketua DPRD Jember. Empat di antaranya telah kami tahan, sementara satu orang belum memenuhi panggilan,” ujar Ichwan di kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025).
Menurut Ichwan, tersangka SR hingga kini belum hadir memenuhi panggilan penyidik dan akan segera dilayangkan surat panggilan kedua. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami sudah berupaya melakukan pemanggilan, bila tetap tidak hadir, kami akan ambil langkah hukum sesuai ketentuan (panggilan kedua),” tegasnya.
Meski belum merinci peran masing-masing tersangka, Kejari memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan modus penyimpangan anggaran tersebut. Yang pasti, ada indikasi kuat penggelembungan biaya dalam pengadaan konsumsi kegiatan Sosperda DPRD.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui total anggaran konsumsi Sosperda DPRD Jember mencapai Rp 5,6 miliar. Anggaran itu digunakan untuk kebutuhan makan-minum selama kegiatan sosialisasi peraturan daerah di berbagai titik di Kabupaten Jember. Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan mark up harga dan rekayasa laporan penggunaan anggaran.
Sebagai langkah awal, penyidik telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp108 juta, yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana tersebut.
Nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari auditor. Namun kata Ichwan, indikasi awalnya sudah cukup kuat untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait langsung dengan seorang pimpinan DPRD aktif di Jember. Penetapan Dedy Dwi Setiawan sebagai tersangka menambah daftar kasus penyimpangan anggaran di tubuh legislatif daerah tersebut.
Kejari Jember menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Ichwan menegaskan, penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen lembaga Adyaksa tersebut dalam pemberantasan korupsi di Jember. (dan/ian).



















