Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) kepada anggota Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) se-Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Sosialisasi yang diikuti oleh puluhan anggota Fatayat NU ini menyasar kelompok perempuan pekerja mandiri, pelaku UMKM, pedagang, serta pekerja sektor informal lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan menjelaskan, manfaat Program BPU yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, baik saat bekerja maupun dalam perjalanan kerja, serta santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Selain itu, disampaikan pula bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU sangat terjangkau dengan iuran yang ringan namun manfaat yang besar, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan pekerja
Lebih lanjut, Sulis mengatakan, kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam mengintegrasikan nilai keagamaan, pemberdayaan perempuan, dan literasi jaminan sosial, sehingga kajian keislaman tidak hanya memperkuat aspek spiritual, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan jamaah dan masyarakat.
“Kegiatan ini juga diharapkan menjadi ruang edukasi, refleksi, dan penguatan solidaritas sosial, serta mendorong semakin banyak pekerja perempuan sektor informal untuk terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menjangkau kelompok pekerja informal agar memperoleh perlindungan kerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta program jaminan sosial lainnya.
“Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi dengan organisasi kemasyarakatan seperti Fatayat NU dapat terus terjalin guna memperluas cakupan kepesertaan dan mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya pekerja sektor informal,” pungkas Sulis. (ajo/ian).



















