Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 17 Des 2021 13:10 WIB ·

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Optimalkan Pelaksanaan Inpres No. 2 dan Pergub Jatim No. 36 Tahun 2021


BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Optimalkan Pelaksanaan Inpres No. 2 dan Pergub Jatim No. 36 Tahun 2021 Perbesar


Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan serta Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Malang persiapkan strategi dalam upaya optimalisasi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.

Trioki Susanto Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyampaikan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali, Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Salah satunya adalah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur, hal tersebut sebagai upaya mengoptimalkan jangkauan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan secara merata.

“Besar harapan kami ditahun 2022 nanti Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan bisa meraih Paritrana Award seperti pemerintah daerah yang tahun ini mendapatkan pengahargaan Paritrana Award 2021,” ujarnya.

“Dengan adanya kegiatan ini kami juga berharap kedepannya BPJS Ketenagakerjaan akan bersinergi lebih jauh lagi dengan pemerintah kota dan kabupaten pasuruan dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). tidak hanya itu akan tetapi pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan perusahaan swasta dalam memberikan dana CSR untuk perlindungan tenaga kerja rentan yang ada diwilayahnya masing-masing dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Menurutnya, hal ini penting mengingat jumlah angkatan kerja yang ada di Kota Pasuruan saat ini jumlahnya mencapai 101.644 pekerja, sementara itu di Kabupaten Pasuruan terdapat 814.614 angkatan kerja, angka tersebut berdasarkan data statistik yang ada dan dari jumlah angkatan kerja baik kota maupun kabupaten Pasuruan tersebut mereka wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2021, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD dan mendaftarkan pekerja non ASN pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2021 ini telah membayarkan klaim terhadap peserta sebesar Rp 184.720.007.627 dengan jumlah kasus 13.738, angka tersebut terdiri dari pembayaran klain JKK sebesar Rp9.926.312.998 dengan jumlah kasus 1.229, pembayaran JKM sebesar Rp 22.174.250.000 dengan jumlah kasus 536, Pembayaran JHT sebesar Rp 147.756.552.336 dengan jumlah kasus 8.067, pembayaran JP sebesar Rp 2.971.392.293 dengan jumlah kasus 3.599, serta pembayaran BEASISWA sebesar Rp1.891.500.000 dengan jumlah kasus 307, (sam/ida).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Pekan Panutan Pajak, Mas Adi Tekankan Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak 

28 Maret 2024 - 09:15 WIB

Pemkot Pasuruan Serahkan Bantuan Cadangan Pangan kepada Warga Penerima Manfaat

27 Maret 2024 - 12:05 WIB

Gus Ipul Berharap BPR Kota Pasuruan Lebih Inovatif dan Produktif dalam Mendapatkan Kepercayaan Masyarakat

26 Maret 2024 - 14:22 WIB

Buka Musrenbang RKPD 2025, Gus Ipul Soroti Optimalisasi Wisata Religi di Kota Pasuruan

21 Maret 2024 - 18:00 WIB

Mas Adi Apresiasi Pasuruan Inspiratif Gelar Bukber Lintas Agama

18 Maret 2024 - 23:18 WIB

Sampaikan LKPJ Pada Rapat Paripurna I, Gus Ipul: Kota Pasuruan Tahun 2023 Penuh Prestasi

14 Maret 2024 - 08:18 WIB

Trending di Kabar Pasuruan