Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan memberikan sosialisasi manfaat program kepada sekitar 70 perwakilan perusahaan binaan, bertepat Taman Dayu – Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi, merefresh kembali manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan perusahaan binaan Kantor Cabang Pasuruan. Ajang ini juga sekaligus sebagai wadah silaturahmi, sharing informasi serta keluhan – keluhan yang sering dialami oleh perusahaan.
“Dalam sosialisasi ini kita memberikan edukasi seputar Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT),” ujar Trioki.
Lebih lanjut dalam paparannya, Trioki menjelaskan Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat kerja hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. Apabila selama masa perawatan dan pemulihan peserta tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun, jelas Trioki.
Dalam sambutannya, Trioki menyampaikan bahwa ada 4 jenis manfaat layanan tambahab yang dapat diakses peserta BPJamsostek.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJamsostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” terangnya.
Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp500 juta.
“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun,” jelasnya.
“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat untuk informasi lebih lanjut,” sambung Trioki.
Lebih lanjut, Trioki menjelaskan, kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan adalah amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Dasar peraturan ini mengandung kemaslahatan yang besar. Tentu semuanya kembali kepada masyarakat luas. Kami di sini hanya mengelola manfaat untuk diberikan kepada peserta,” ujar dia.
Sosialisasi yang diberikan ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat betapa mendasarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Bahwa seluruh program yang diberikan memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan,”pungkas Trioki. (rls/gus).