Jember, Kabarpas.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin mendorong para pekerja sektor formal maupun informal untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan iuran yang relatif terjangkau, yakni antara Rp16.800 hingga Rp36.800 per bulan, pekerja dapat memperoleh perlindungan komprehensif.
“Banyak manfaat yang bisa didapat para pekerja. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Semua ini sangat penting bagi perlindungan pekerja dan keluarganya,” ujar Dadang saat ditemui di kantornya, Rabu (1/10/2025).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jember menunjukkan, jumlah penduduk yang bekerja di wilayah ini mencapai sekitar 1,06 juta orang, baik dari sektor formal maupun informal. Namun, yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 200 ribu orang atau sekitar 20 persen saja.
Dadang menargetkan pada tahun 2026 mendatang, angka kepesertaan bisa meningkat menjadi 30 persen. “Cakupan peserta perlu terus diperluas. Karena semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula perlindungan sosial di masyarakat,” imbuhnya.
Untuk memperluas kesadaran masyarakat, Dadang mengaku kerap mendampingi kegiatan Bupati Jember, Muhammad Fawait saat penyerahan klaim JKK atau JKM kepada ahli waris. Momentum ini sekaligus menjadi sarana edukasi publik mengenai manfaat nyata kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan melihat langsung bagaimana ahli waris menerima manfaat klaim, masyarakat akan semakin paham pentingnya ikut BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya untuk pekerja, tapi juga untuk keluarganya,” jelas Dadang.
Salah satu manfaat yang menonjol adalah jaminan pendidikan bagi anak ahli waris peserta yang meninggal dunia. Dadang mencontohkan kasus korban kecelakaan bus di Probolinggo yang menewaskan sejumlah pegawai RS Bina Sehat Jember.
“Selain menerima klaim jaminan kematian, anak korban juga mendapat jaminan pendidikan hingga jenjang sarjana (S1). Inilah bukti nyata bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, bukan hanya untuk pekerja tapi juga masa depan keluarganya,” tutur Dadang.
Dadang menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan investasi perlindungan jangka panjang. “Kami mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftar. Jangan tunggu sampai terjadi risiko baru berpikir pentingnya perlindungan. Lebih baik mencegah dan menyiapkan jaring pengaman sejak dini,” pungkasnya. (dan/ian).



















