Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan kembali secara massif menggelar sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada lebih dari 100 Pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) Kec. Gempol Kab. Pasuruan.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman pentingnya setiap pelaku usaha memperoleh perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan merupakan representasi dari Pemerintah, yang hadir dengan memberikan program perlindungan bagi tenaga kerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan.
Sosialisasi yang diberikan ini juga diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha bahwa betapa mendasarnya perlindungan jaminan social ketenagakerjaan.
“Bahwa seluruh program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan dapat memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan hingga kematian, ” ungkap Sulis.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal ini pekerja ketika di kemudian hari terjadi resiko yang di luar prediksi manusia dapat menimpa siapa pun.
“Kecelakaan kerja, misalnya, bahkan sampai pada kematian maupun persiapan untuk memasuki hari tua dan masa purnabakti,” ujar Sulis.
Bahwa program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan Jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan juga Jaminan hari tua (JHT).
Ia menjelaskan program JKK merupakan manfaat uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat mengalami kecelakaan kerja. “Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, perawatan home care dan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, “imbuh Sulis.
Kemudian, program JKM adalah uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia nilai Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta minimal kepesertaan tiga bulan dan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia minimal kepesertaan tiga tahun sebesar maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
“Pelaku usaha mikro kecil tidak dapat mengabaikan risiko risiko yang mungkin dapat terjadi kapan saja selama beraktivitas. Program tersebut diatas tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga produktivitas dan kesejahteraan mereka,” pungkas Sulis. (ion/ian).



















