Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan berkomitmen meningkatkan pelayanan peserta dengan melakukan kunjungan dalam rangka monitoring dan pembinaan terhadap Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) se-Pasuruan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta.
“Dalam hal ini kami melakukan pembinaan terhadap PLKK dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kualitas layanan yang telah diberikan oleh PLKK pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya.
Selain itu, kunjungan ini juga untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program perawatan dan pasca-perawatan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. “Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan, agar peserta jaminan kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang optimal dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki salah satu program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja atau (JKK). Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, pasien akan menjalani pemulihan sampai sembuh tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun.
“Karena berapa pun biaya kebutuhan medis peserta sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Trioki.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja cukup dibawa ke PLKK BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan hanya menunjukan KTP maupun Kartu BPJS Ketenagakerjaan, mereka sudah mendapatkan perawatan hingga sembuh. Di Pasuruan sendiri kita sudah bekerja sama hamper sekitar 77 PLKK baik berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit.
Untuk melihat daftar pusat layanan kecelakaan kerja seluruh Indonesia bisa diakses melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/plkk.html.
Seiring meningkatnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, coverage PLKK harus diperluas juga agar dapat maksimal dalam melindungi dan melayani semua peserta. Diharapakan dengan adanya PLKK BPJS Ketenagakerjaan para pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja.
“Jika PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya,” ucap Trioki.
“Harapannya adalah kemudahan, kecepataan, ketepatan layanan dari PLKK ini bisa terlaksana efektif di lapangan sehingga pihak perusahaan mendapatkan kemudahan apabila terdapat karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja melalui kemudahan layanan pertolongan pertama maupun pengobatan perawatan di PLKK,” sambungnya.
Sebagai informasi tambahan, perlu juga untuk diketahui bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan, pungkas Tiroki.