Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 3 Apr 2024 16:36 WIB ·

BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK Bersinergi Tingkatkan Pelayanan


BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK Bersinergi Tingkatkan Pelayanan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan berkomitmen meningkatkan pelayanan peserta dengan melakukan kunjungan dalam rangka monitoring dan pembinaan terhadap Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) se-Pasuruan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta.

“Dalam hal ini kami melakukan pembinaan terhadap PLKK dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kualitas layanan yang telah diberikan oleh PLKK pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya.

Selain itu, kunjungan ini juga untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program perawatan dan pasca-perawatan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. “Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan, agar peserta jaminan kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang optimal dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki salah satu program yang dapat memfasilitasi kecelakaan kerja yaitu jaminan kecelakaan kerja atau (JKK). Program tersebut akan menjamin atau melindungi pekerja formal maupun informal dari kecelakaan kerja, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, pasien akan menjalani pemulihan sampai sembuh tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun.

“Karena berapa pun biaya kebutuhan medis peserta sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Trioki.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja cukup dibawa ke PLKK BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan hanya menunjukan KTP maupun Kartu BPJS Ketenagakerjaan, mereka sudah mendapatkan perawatan hingga sembuh. Di Pasuruan sendiri kita sudah bekerja sama hamper sekitar 77 PLKK baik berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit.

Untuk melihat daftar pusat layanan kecelakaan kerja seluruh Indonesia bisa diakses melalui https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/plkk.html.

Seiring meningkatnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, coverage PLKK harus diperluas juga agar dapat maksimal dalam melindungi dan melayani semua peserta. Diharapakan dengan adanya PLKK BPJS Ketenagakerjaan para pekerja dapat dengan mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja.

“Jika PLKK mudah dijangkau, pasien yang mengalami kecelakaan kerja cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya,” ucap Trioki.

“Harapannya adalah kemudahan, kecepataan, ketepatan layanan dari PLKK ini bisa terlaksana efektif di lapangan sehingga pihak perusahaan mendapatkan kemudahan apabila terdapat karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja melalui kemudahan layanan pertolongan pertama maupun pengobatan perawatan di PLKK,” sambungnya.

Sebagai informasi tambahan, perlu juga untuk diketahui bagi setiap perusahaan yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja, wajib melapor maksimal 2×24 jam setelah kecelakaan tersebut terjadi. Selain itu juga harus memberikan laporan kecelakaan baik secara langsung ataupun secara elektronik ke BPJS Ketenagakerjaan, pungkas Tiroki.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kopdar Perdana Komunitas Honda Stylo di MPM Riders Cafe

29 April 2024 - 13:38 WIB

Dihadapan Wawali Adi Wibowo, CGP Beradu Inovasi di Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar 

29 April 2024 - 13:25 WIB

85 Komunitas Honda Ikuti Kompetisi Regional Honda Community

29 April 2024 - 07:01 WIB

Launching Senam Haji Indonesia Diikuti Lebih 28 Ribu Jemaah

28 April 2024 - 20:39 WIB

Ribuan Anak-anak di Probolinggo Meriahkan HAN 2024 dan Harjakapro ke-278

28 April 2024 - 20:30 WIB

Mengenal Letokan, Kuliner Khas Pesisir Kota Pasuruan yang Tak Lekang Oleh Zaman

28 April 2024 - 14:34 WIB

Trending di KABAR KULINER