Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menjalin kerja sama strategis dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Pasuruan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, bersama Ketua KADIN Kota Pasuruan, Ahmad Yani. Kerja sama ini menjadi langkah awal kolaborasi kedua belah pihak dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan atau universal coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pasuruan.
Sulistijo N. Wirjawan menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting mengingat masih banyak pelaku usaha maupun pemberi kerja yang belum tersentuh program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sinergi dengan KADIN, BPJS Ketenagakerjaan optimistis dapat menjangkau lebih luas dunia usaha yang berada dalam naungan KADIN.
“Penandatanganan ini merupakan langkah awal kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KADIN Kota Pasuruan untuk meningkatkan universal coverage. Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menjangkau 21 sektor usaha yang berada dalam lingkup KADIN, termasuk pelaku UMKM,” ujar Sulistijo.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan KADIN Kota Pasuruan sepakat untuk mendorong anggota KADIN agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kerja sama juga meliputi pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bersama, serta peningkatan kesadaran hukum bagi anggota KADIN terkait pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja dalam memperoleh perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua KADIN Kota Pasuruan, Ahmad Yani, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi kerja sama tersebut. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan dan pertumbuhan dunia usaha.
“Kami ingin seluruh anggota badan usaha terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. KADIN akan mendorong peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja,” ungkap Ahmad Yani.
Ahmad Yani menambahkan, setelah penanda tanganan ini akan dilanjutkan kolaborasi bersama dalam menyusun rencana kerja termasuk sosialisasi dan akuisisi bersama.
“Bahkan diharapkan KADIN bisa menjadi sarana tempat mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Ia juga berharap, melalui penandatanganan MoU ini, kerja sama dapat terealisasi secara konkret demi terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, aman, dan berkelanjutan khususnya di Kota Pasuruan. (rls/ian).



















