Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 10 Mar 2023

BPJS Ketenagakerjaan Beri Sosialisasi Program dan Manfaat kepada PHL Polres Kota Pasuruan


BPJS Ketenagakerjaan Beri Sosialisasi Program dan Manfaat kepada PHL Polres Kota Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Bertempat di Aula Polres Kota Pasuruan telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada para Pegawai Harian Lepas (PHL) Polres Kota Pasuruan, Jumat (10/3/2023) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kota Pasuruan dalam sambutanya yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Kota Pasuruan Bapak Kompol Handoyo,S.H, menghimbau seluruh PHL yang ada di Polres Kota Pasuruan untuk bisa terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polres Kota Pasuruan terhadap para pekerja harian lepas (PHL) sekaligus memberikan perlindungan dari risiko sosial yang bisa terjadi.

“Kami sangat mendukung adanya program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi PHL yang ada di Wilayah kota Pasuruan, seperti Resiko Kecelakaan Kerja yang mengancam keselamatan jiwa saat melaksanakan tugas, sehingga dapat terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tegasnya.

Sementara Kepala BPJamsostek Pasuruan, Trioki menyampaikan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan program mulia yang diselenggarakan oleh negara untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja.

“Tujuannya agar mendapatkan manfaat dasar dan menjamin kelangsungan hidup pekerja dan memastikan pendidikan yang layak bagi anggota keluarga pekerja,” ujarnya.

Dengan terdaftar menjadi BPJAMSOSTEK, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lebih lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Selain itu, dua orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Trioki juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Kota Pasuruan beserta jajaran yang turut serta memberikan dukungan dalam hal ini.

“Semoga dengan adanya sinergi ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja khususnya yang ada di wilayah Kota Pasuruan,” tutup Trioki. (sin/ian).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Keren! Madrasah Darul Ulum Karangpandan Terpilih sebagai Pionir Sekolah Rujukan Google

7 Juni 2025 - 20:04

Ratusan Siswa KB hingga MA Darul Ulum Karangpandan Antusias Ikuti Gebyar Manasik Haji

5 Juni 2025 - 13:46

MI Roudlotus Salamah Sabet 20 Piala pada Ajang PORSENI MI Kota Pasuruan

4 Juni 2025 - 08:20

Berkunjung ke Pabrik CJI Pasuruan, Menteri Perdagangan Lepas Pengiriman 350.000 Ton L – Tryptophan ke China

4 Juni 2025 - 04:47

MIN 2 Kota Pasuruan Raih Juara Umun PORSENI 2025

28 Mei 2025 - 19:01

Puluhan Kaum Hawa Adu Kreasi Merangkai Bunga di Hutan Cempaka 

28 Mei 2025 - 08:17

Trending di Berita Pasuruan