Reporter : Januar Fahmi
Editor : Agus Hariyanto
Sidoarjo, Kabarpas.com – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal ini juga sekaligus menjadi tantangan dalam mendukung Sistem informasi Surveillans di dinas kesehatan serta menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi. Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu menjelaskan bahwa integrasi antara BPJS Kesehatan dan instansi terkait dalam hal menyukseskan program JKN-KIS khususnya rekrutmen PPU-BU sangat diperlukan.
Selain itu Sri Mugirahayu juga menjelaskan beberapa poin penting perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 seperti Kewajiban pemberi kerja, Status pendaftaran Suami Istri yang bekerja.
“Selain itu juga Perubahan Status Kepesertaan, tata cara pembayaran iuran, mekanisme pemberhentian penjaminan, pergantian FKTP dan hak Kelas Rawat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sri Mugirahayu menjelaskan, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas.
“Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang ditanggung oleh pemerintah,” tutupnya. (jan/gus).



















