Trenggalek, Kabarpas.com – Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Trenggalek menggelar Uji Kompetensi Sertifikat Kompetensi Kerja Kontruksi (SKK) di Hotel Hayam Wuruk, Rabu (29/3/2023) siang.
Ketua BPC Gapensi Trenggalek, Joko Widodo mengatakan, uji kompetensi ini diikuti oleh beberapa CV yang ada di Gapensi dengan tujuan adalah untuk kelengkapan perizinan berusaha sesuai dengan PP 05 tentang perizinan dan OSS beserta turunannya.
Mas Kokok sapaan akrabnya menyebut, turunan dari PP 05 adalah Permen PU nomor 6 tahun 2020 dan Permen PU nomor 8 tahun 2022.
“Jadi ketika sertifikat itu terbit bisa digunakan sebagai kelengkapan dalam mengurus perizinan sesuai dengan aturan tersebut di atas, ” ucapnya.
Mas Kokok beralasan jika pada tahap pertama pihaknya sengaja mengundang peserta dari internal Gapensi.Karena, ingin membuktikan jika di Trenggalek ada yang namanya asosiasi jasa kontruksi, yakni Gapensi.
“Salah satu tugasnya adalah bisa memberi fasilitas kepada anggotanya.Selain untuk pengurusan SKK kontruksi juga untuk Satuan Badan Usaha (SBU), ” imbuhnya.
Ketika disinggung target Gapensi sendiri untuk kepemilikan sertifikat anggotanya, dia menyampaikan, untuk target kita harus melihat dari tahun 2022 yang her registrasi itu hampir 80 badan usaha.
“Nah, dari 80 badan usaha tersebut nantinya akan kita push supaya memiliki kelengkapan izin berusaha di tahun 2023.Apalah artinya ditahun 2022 her, namun tahun 2023 izin usahanya mati, ” tandasnya.
Selanjutnya, dia menegaskan, yang namanya SKK itu ada yang namanya penanggungjawab tehnis (PJT) dan ada penanggungjawab sub klasifikasi badan usaha.
“Kalau penanggungjawab tehnis itu jenjangnya enam dan syarat minimalnya harus sarjana Tehnik Sipil dan Tehnik Arsitek.Sedangkan untuk sub kalsifikasi tergantung badan usahanya.Terserah badan usaha tersebut mau ambil berapa, ” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, untuk peserta yang ikut uji kompetensi hari ada 86 jabatan kerja yang diajukan.”Ada yang jenjang empat dan jenjang enam, ” tutupnya (ags/ian).