Bangil (Kabarpas.com) – Stefaan Vancolen, Presiden Direktur (Presdir) PT Scandinavian Tobacco Group (STG), dilaporkan oleh mantan karyawannya, Eko Priyono, 41, ke Polres Pasuruan atas tuduhan melakukan pelanggaran kebebasan berserikat.
EKo Priyono yang juga Wakil Ketua SPSI Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) PUK Scandinavian Tobacco Group, dalam laporannya disebutkan, bahwa Stevan Vancolen dianggap menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja karyawannya. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara memberhentikan sementara (skorsing) yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas.
“Tiba-tiba saya mendadak di PHK dengan alasan efisiensi. Setelah saya klarifikasi, PHK ini terjadi karena saya dianggap membahayakan perusahaan. Karena serikat pekerja menentang perubahan PKB,” ujar Eko Priyono kepada sejumlah wartawan, seusai melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. Selasa, (27/01/2015) siang.
Menurut Eko, proses skorsing dan PHK ini tidak lain didasarkan atas upaya serikat pekerja yang menentang kebijakan perusahaan yang akan merubah Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perubahan PKB ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya.
“Saya di PHK di tengah proses persidangan di PHI. Hal ini sudah jelas sebagai upaya agar saya tidak bisa mewakili buruh dalam persidangan tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa dirinya mendapatkan SK PHK dengan ditanda tangani langsung oleh bos rokok cerutu itu pada 15 Desember 2014 lalu.
Di tempat terpisah, HRD PT Scandinavian Tobacco Group Sri Hartatik yang dikonfirmasi Kabarpas.com melalui ponselnya, ternyata menolak memberikan komentarnya terkait proses PHK terhadap karyawannya tersebut. Ia juga mengaku tidak tahu menahu bahwa bos perusahaannya dilaporkan ke polisi.
“Untuk masalah itu saya tidak tahu kalau ada laporan ke polisi. Karena sudah dilaporkan, mungkin Anda bisa langsung tanya ke polisi,” ucap Sri melalui sambungan seluler.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto mengaku, kalau pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari atas proses PHK tersebut.
Selain itu ia juga menegaskan, bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan proses mediasi bipartrit.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil buruh dan pihak perusahaan. Dalam hal ini kami akan memfasilitasi proses bipartrit. Sedangkan mengenai laporan ke polisi, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk memprosesnya,” ucap Yoyok saat ditemui Kabarpas.com di pendopo Pasuruan, usai menghadiri acara tasyakuran Umrah Bupati Pasuruan. (ajo/uje).