Gadingrejo (Kabarpas.com) – Petugas buru sergap (Buser) Polres Pasuruan Kota, terpaksa menembak kaki kanan seorang pelaku curanmor, karena nekat berusaha kabur saat dibawa untuk pengembangan kasus hasil barang yang ia curi di wilayah Kabupaten Malang. Minggu (15/02/2015) pagi.
Kini, pelaku yang diketahui bernama Halim, (35), warga Jalan Lombok, Kelurahan/Kecamatan Gadigrejo, Kota Pasuruan tersebut, terpaksa harus berjalan pincang dan merintih kesakitan.
Kasatreskrim Polresta Pasuruan, AKP Bambang Sugeng mengatakan, bahwa pelaku dibekuk lantaran usai melakukan serangkaian aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Pasuruan.
“Terakhir, yaitu dua Minggu yang lalu. Ia telah melakukan pencurian mobil dan sepeda motor di wilayah Pelabuhan, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo,” kata Bambang kepada Kabarpas.com.
Dijelaskannya, selain melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah pelabuhan, tersangka juga diketahui melakukan aksi serupa di beberapa TKP di Kota Pasuruan, dengan dibantu seorang rekannya yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Pasuruan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya anggota kami berhasil memergoki tersangka saat sedang nongkrong di sebuah tempat yang ada di wilayah Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, pada Minggu dini hari tadi, yaitu sekitar pukul 03.00 Wib,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, salah seorang anggota Buser yang enggan disebutkan namanya menceritakan, bahwa usai berhasil menangkap tersangka, pihaknya langsung membawa tersangka Halim untuk menunjukkan mobil dan sepeda motor hasil curiannya.
“Mobil dan sepeda motor, digadaikan tersangka ke daerah Dampit dan Turen di wilayah Kabupaten Malang. Dan kami berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dari tangan penadah,” ujar salah seorang anggota Buser yang berhasil menangkap tersangka.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau tersangka menggadaikan mobil Avanza itu senilai Rp 10 juta, sedangkan untuk sepeda motor Mio, hanya digadaikan Rp 1.7 juta. Selain mengamankan barang-bukti tersebut, polisi juga membawa penadah hasil tindak kejahatan tersangka ini, untuk diperiksa di Polresta setempat.
Namun, saat tersangka kembali dikeler untuk menunjukkan barang-bukti lainnya di wilayah Kabupaten Malang, tersangka berusaha kabur, meskipun kedua tangannya telah diborgol. Hal ini membuat petugas kemudian terpaksa menembak kaki kanan tersangka, setelah beberapa tembakan peringatan petugas tak diindahkan oleh tersangka. “Tak ingin terjadi sesuatu yang tak diinginkan, kami akhirnya membawa kembali tersangka ke Pasuruan dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu polisi juga akan terus mengembangkan kasus pencurian ini, karena disinyalir tersangka juga melakukan serangkaian penggelapan kendaraan motor lainnya. (ajo/uje).