Grati (Kabarpas.com) – Terbongkar sudah penyamaran Hunen Hadi (35), sebagai polisi gadungan. Warga Desa Sungi, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap tim buser Polsek Grati, lantaran kerapkali memeras para janda dengan mengaku sebagai anggota Sat Resnarkoba Polres Bangil, kabupaten setempat, Senin (1/12/2014).
Dengan bermodalkan sebuah seragam polisi, Hunen berhasil menipu dan memeras sejumlah harta kekayaan milik para janda yang menjadi korbannya. Namun, aksi penipuannya terkuak setelah seorang perangkat desa mengetahui modus pelaku, usai memperdayai janda yang merupakan warganya tersebut. Ia pun kemudian melaporkannya kepada Mapolsek Grati.
Mendapat informasi itu, tim buser Polsek Grati kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dan tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap, saat sedang berada di rumah adiknya di jalan Slagah, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Saat diperiksa di Mapolsek Grati, pria yang hanya lulusan SD ini mengaku sebagai anggota polisi agar lebih mudah merayu para korbannya yang mayoritas para janda tersebut “Saya pakai seragam polisi ini, supaya bisa disukai perempuan,” ucapnya.
Kepada petugas bapak satu anak ini juga mengaku, kalau ia sudah melakukan aksinya itu sekitar tahun 2003 silam. Selain itu ia juga mengatakan, kalau seragam polisi yang dipakainya itu berasal dari seorang temannya.
Dan dari aksi penipuan yang ia lakukan, pria berpawakan tinggi dan kurus ini berhasil mendapat puluhan juta. Salah satunya yang menimpa seorang korban bernama Aisyah (32), warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, kabupaten setempat.
Ditemani adiknya, Mukhamad Khorul Munir (22). Senin siang tadi, ia melaporkan apa yang dialaminya itu, kepada petugas kepolisian setempat. Dihadapan petugas, janda dua orang anak ini mengaku ditipu Hunen hingga mengalami kerugian Rp 35 juta.
“Saya diminta dia untuk menggadaikan sertifikat rumah ke bank Rp 20 juta, motor Vega saya juga dibawa. Dan dia juga minta 450 batako kepada saya, katanya untuk bikin usaha tambak. Sehingga total keseluruhan adalah Rp 35 juta,” kata Aisyah sembari mengusap air matanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Grati, Aiptu Syamsudin mengatakan, bahwa diduga pelaku sudah kerap kali melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polres Pasuruan. Hal itu berdasarkan pengakuan pelaku yang mengatakan kalau dirinya sudah beraksi sejak 2003 silam. Namun, hingga saat ini, baru ada satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan yang dilakukan tersangka tersebut.
“Dari informasi yang kami peroleh korban lebih dari satu. Namun, hingga saat ini, baru ada satu orang korban yang melaporkannya,” pungkasnya. (ajo/uje).